Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono menemui massa buruh. Heru berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan elemen buruh pada hari ini, Senin (12/9/2022).
Heru didampingi Sekjen KSPSI Hermanto Achmad dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal naik ke atas mobil komando menyapa peserta unjuk rasa yang telah menyemut di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Sekjen KSPSI Hermanto membacakan tuntutan para buruh. Adapun, pertama menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) karena dinilai berdampak pada kenaikan harga-harga.
Advertisement
Hermanto menilai, kenaikan harga BBM tak dibarengi dengan kenaikan upah pekerja sehingga berakibat pada menurunnya daya beli masyarakat.
Hermanto mengatakan, massa buruh juga menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai merugikan kaum pekerja.
Hermanto mengatakan, massa buruh meminta pemerintah melakukan peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran yang seringkali mendapat perlakuan tidak manusiawi.
Terkahir, Hermanto mengatakan, massa buruh meminta kenaikan upah minimum pada tahun 2023 tidak menggukan formula PP 36/2021 tentang pengupahan.
Heru menanggapi tuntutan yang diutarakan oleb massa buruh. Heru mengatakan, telah mendengar ada lima poin yang disampaikan.
"Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu, dan tentunya saya selaku jajaran staf bapak presiden akan kami tindak lanjuti," ujar dia.
Undang Pemangku Kebijakan untuk Tindak Lanjuti Tuntutan Buruh
Lebih lanjut, Heru menyampaikan, akan mengundang para pemangku kebijakan untuk membahas tuntutan para buruh. Pertemuan itu digelar pada Selasa (13/9/2022).
"Inshaallah besok kami akan undang instasi terkait termasuk ada PP 36. Ada beerapa poin yang harus dibahas terkait UU Cipateker, dan itu semua akan kami bahas," ujar dia.
Heru berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan kepada perwakilan para buruh usai pertemuan dilakukan.
"Hasilnya nanti akan kami disampaikan. Tentunya Kementerian Tenaga Kerja wajib mengundang, mendengkarkan kembali apa yg tadi dibahas," ujar dia.
Advertisement