Sukses

Update Covid-19 Senin 12 September 2022: Positif 6.394.340, Sembuh 6.204.241, Meninggal 157.787

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Minggu 11 September 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Senin (12/9/2022) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan di Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Per data hari ini di awal pekan, Senin (12/9/2022), bertambah 1.848 orang positif Covid-19.

Hingga kini total akumulatifnya sebanyak 6.394.340 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Penambahan kasus sembuh ada 3.465 orang pada hari ini. Jadi di Indonesia total akumulatif terdapat 6.204.241 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sampai saat ini.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 17 orang. Total akumulatifnya ada 157.787 orang di Indonesia meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Minggu 11 September 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Senin (12/9/2022) pada jam yang sama.

Sebelumnya, di tengah laju vaksinasi Covid-19 yang terus digencarkan Pemerintah, kondisi vaksin Covid-19 kedaluwarsa masih menjadi kekhawatiran tersendiri. Sebab, ada kecemasan masyarakat bila disuntik dengan vaksin kedaluwarsa.

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menegaskan, vaksin Covid-19 yang sudah kedaluwarsa dan tidak bisa diperpanjang lagi masa pakainya akan dimusnahkan. Vaksin yang akan dimusnahkan, sebelumnya telah dipisahkan dengan vaksin lain yang masa pakainya panjang.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat tak perlu cemas soal vaksin Covid-19 kedaluwarsa. Pemerintah menjamin vaksin yang disuntikkan adalah vaksin dengan masa pakai yang panjang dan layak suntik.

 

2 dari 5 halaman

Apakah Jutaan Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Bakal Dimusnahkan?

Lantas, apakah vaksin kedaluwarsa sebenarnya berdampak terhadap kerugian negara? Terlebih, pengadaan vaksin di Tanah Air juga hasil kerja sama bilateral to bilateral atau business to business (B2B) antar negara dan melalui COVAX Facility serta hibah dari negara lain.

"Data per 29 Agustus 2022, ada 40,2 juta vaksin kedaluwarsa. Untungnya, itu semua adalah vaksin yang berasal dari hibah, bukan yang kita beli," jelas Dante saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada akhir Agustus 2022 lalu.

"Jadi memang kerugian negara secara finansial itu tidak ada, tapi kalau kita ruginya ya secara value (nilai/jumlah). Ya, beberapa negara memberikan vaksin yang expired date-nya sudah sedemikian dekat-dekat (singkat), sehingga tidak bisa digunakan lagi (masuk kedaluwarsa)," sambung dia.

 

3 dari 5 halaman

Habis Masa Simpan Vaksin

Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir menyampaikan, 40,9 juta vaksin Covid-19 di fasilitas produksi Bio Farma sudah habis masa simpan (shelf life). Shelf life berbeda dengan masa kedaluwarsa.

Masa simpan untuk vaksin Covid-19 yang diberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) selama pandemi terbilang singkat. Karena data hasil uji stabilitas pada saat pengajuan EUA, baru tersedia untuk jangka waktu yang terbatas.

"Stok vaksin di Bio Farma sendiri 48,9 juta. Nah, yang shelf life habis ada 40,9 juta. Tapi dari jumlah tersebut, selama data stabilitas ada ya dapat diperpanjang, sebelum masuk masa expired-nya. Jadi, diperpanjang dulu," kata Honesti pada kesempatan yang sama.

"Ya, perpanjangan biasa mekanisme vaksin yang datang secara B2B. Kami kirimkan data vaksin buat self life ke BPOM," sambung dia.

Ditegaskan kembali oleh Honesti, untuk memperpanjang masa simpan vaksin COVID-19 diperlukan persetujuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perpanjangan ini dilengkapi

"Kalau vaksin yang benar-benar kedaluwarsa ya tidak bisa dipakai lagi. Itu dipisah penyimpanannya (dengan vaksin lain). Penyimpanan vaksin juga sudah dipisah, lalu akan dimusnahkan. Tapi atas persetujuan BPKP," lanjutnya.

 

4 dari 5 halaman

Perbedaan Shelf Life dan Masa Kedaluwarsa

Sesuai informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, masa simpan atau self life berbeda dengan masa kedaluwarsa.

Dalam kondisi pandemi, shelf life untuk vaksin Covid-19 yang diberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) masih singkat karena data hasil uji stabilitas pada saat pengajuan EUA baru tersedia untuk jangka waktu yang terbatas.

Walau begitu, uji stabilitas vaksin Covid-19 tersebut masih terus dilanjutkan sesuai dengan protokol uji stabilitas untuk mendapatkan data stabilitas pada waktu yang lebih panjang.

BPOM juga melakukan evaluasi terhadap data uji stabilitas terbaru untuk vaksin Covid-19 yang telah disetujui perpanjangan batas kedaluwarsanya, sehingga dapat dipastikan produk vaksin tersebut masih memenuhi persyaratan mutu saat digunakan oleh masyarakat.

Adapun expired date (tanggal kedaluwarsa) adalah tanggal batas kedaluwarsa suatu obat dinyatakan stabil dan masih memenuhi syarat sesuai spesifikasi mutu produk yang ditetapkan bila disimpan pada kondisi penyimpanan yang tertera pada label/kemasan.

Sebagaimana dengan pedoman uji stabilitas yang berlaku internasional, batas kedaluwarsa obat dan vaksin ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas pada kondisi penyimpanan yang diajukan oleh industri farmasi dengan hasil memenuhi spesifikasi selama waktu uji stabilitas (shelf life). Batas kedaluwarsa ini dihitung sejak tanggal produksi.

 

5 dari 5 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.