Liputan6.com, Jakarta DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, Selasa (13/9/2022).
Pantauan Liputan6.com, Anies dan Riza Patria memasuki ruang rapat paripurna pada pukul 11.34 WIB. Anies dan Riza mengenakan setelan jas warna hitam dengan dasi merah dan peci hitam.
Rapat paripuna dimulai tepat usai keduanya tiba di ruang rapat paripuna. Rapat paripuna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Advertisement
"Selasa 13 September 2022 adalah dalam rangka pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022," kata Prasetio di Ruang Rapat DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
"Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim rapat kami nyatakan terbuka untuk umum," lanjut Prasetio.
Prasetio menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
"Dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," ujar Prasetio.
Prasetio mengatakan terkait dengan hal tersebut DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022, hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.
Lebih lanjut Prasetio menyebut menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.
"Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia dalam Rapat Paripurna hari ini, kami akan mengumumkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta," kata dia.
Masa Jabatan Anies-Riza Berakhir Pada 16 Oktober 2022
Selain itu, Prasetio menyatakan bahwa rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.
Diketahui, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diketahui menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 ini. Keduanya, bakal berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Selain itu, rapat paripurna ini juga diagendakan penutupan masa sidang kedua serta pembukaan masa sidang ketiga dan masa reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, serta para asisten sekda DKI Jakarta, kepala badan provinsi DKI Jakarta, para wali kota administrasi DKI Jakarta, para kepala dinas DKI Jakarta, bupati kabupaten Kepulauan Seribu, hingga para kepala biro setda DKI Jakarta.
Pada rapat paripurna ini, para pejabat pria diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Sedangkan pejabat wanita diwajibkan mengenakan pakaian nasional.
Advertisement