Sukses

Brigadir Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polri melanjutkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggaran sejumlah anggota dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Polri melanjutkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggaran sejumlah anggota dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kali ini, agenda tersebut dilaksanakan terhadap Brigadir Frillyan Fitri (FF) selaku mantan BA Roprovos Divpropam Polri.

"Selanjutnya agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan hari ini Selasa, 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).

Menurut Nurul, jajaran pelaksana Sidang KKEP antara lain Brigjen Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi KKEP, Kombes Rahmat Pamudji selalu Wakil Ketua KKEP, kemudian Kombes Satyus Ginting, Kombes Fitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Armaini selaku anggota. Adapun saksi dalam persidangan ada sebanyak empat orang yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S.

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Nurul.

Sopir mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terkait pelanggaran etik dalam penaganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sanksi demosi terhadap Bharada Sadam ini diputuskan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (12/9/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi lewat pesan singkat, seperti dikutip dari Antara.

 

2 dari 4 halaman

Sidang Bharada Sadam

Bharada Sadam menjalani sidang etik karena dianggap tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J. Pelanggaran yang dilakukan Sadam termasuk kategori sedang.

Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming.

Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji.

 

3 dari 4 halaman

Intimidasi Wartawan

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatannya, dia telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Seperti dilansir Antara, dalam sidang etik terungkap bahwa Bharada Sadam melakukan pelanggaran berupa mengintimidasi serta mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN saat melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan.

Ketua sidang komisi mengatakan bahwa perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.

Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.

 

4 dari 4 halaman

8 Polisi Sudah Disidang

Setelah kasus Brigadir J bergulir, sampai hari ini Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.