Liputan6.com, Jakarta Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah politikus Demokrat itu diduga terlibat korupsi, yakni menerima suap dan gratifikasi.
Hal ini diungkap oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Kemenkumham Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya dikutip Selasa, 12 September 2022 kemarin.
Advertisement
Baca Juga
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," ujar Nyoman.
Tak hanya dilarang ke luar negeri, rekening Lukas bahkan kini telah diblokir setelah pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi dengan KPK.
Untuk diketahui, sebelumya Lukas batal menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin, 12 September kemarin karena alasan sakit. Menurut Juru Bicara Lukas, Muhammad Rifai Darus mengatakan Gubernur Papua tersebut mengalami pembengkakan di kaki sehingga membuatnya sulit berjalan.
Darius juga menjelaskan, bahwa selama menjadi Gubernur Papua, Lukas tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau proyek. Terkait hal tersebut, Lukas menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing SKPD.
"Gubernur Papua hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki," kata Rifai.
Berikut sederet fakta seputar Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah dicegah KPK bepergian keluar negeri atas dugaan kasus korupsi:
1. Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri
Pencekalan terhadap Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri dibenarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ada pun pencekalan tersebut berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Namun, Nyoman tidak menjelaskan detail alasan lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri tersebut mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.
Dia hanya menyebut nama Lukas Enembe kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan Lukas di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas di seluruh Indonesia.
"Yang bersangkutan (Gubernur Papua Lukas Enembe) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," kata Nyoman, dalam keterangannya dikutip Selasa, 12 September 2022.
Â
Advertisement
2. Pencekalan Lukas Enember Diduga soal Suap dan Gratifikasi
KPK sendiri sampai saat ini belum memberikan memberikan keterangan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut.
Namun, diduga kuat pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Sementara, beredar informasi bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.
Penetapan tersangka terhadap Lukas diketahui dari pernyataan tim kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening. Roy menyebut Lukas dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
3. Rekening Lukas Enembe Diblokir
Atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya, KPK meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya (PPATK memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keteranganya, Selasa (13/9/2022).
Namun, Ivan tak menjelaskan detail kasus apa yang tengah menjerat Lukas.Â
Advertisement
4. Alasan Lukas Tak Penuhi Panggilan KPK
Lukas Enembe, pria kelahiran 27 Juli 1967, resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (13/9/2022).
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia.
Sehari sebelumnya, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan, alasan ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe karena sakit, mengingat hingga kini kondisinya belum pulih betul.
"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai Darus.
Menurut Rifai, sejak kemarin kondisi Gubernur Papua tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini.
"Namun Gubernur Papua berpesan menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," ujarnya.