Sukses

Daftar Kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekedar informasi, bahwa harta kekayaan Gubernur Papua dirinya meningkat pesat dalam dua tahun terakhir.

Tercatat, harta kekayaan Lukas Enembe meningkat sekitar Rp12.594.214.580 atau Rp12,5 miliar dalam dua tahun.

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses pada Selasa (13/9/2022), harta Lukas Enembe mencapai Rp33.784.396.870. Harta itu dia laporkan pada 31 Maret 2022.

Dua tahun sebelumnya, yakni dalam laporan pada 30 April 2020, harta kekayaan Lukas Enembe hanya sebesar Rp21.190.182.290. Sehingga ada peningkatan harta sejumlah Rp12.594.214.580 dalam dua tahun.

Dalam laporan terbarunya, Lukas Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat ini tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai total Rp13.604.441.000.

Untuk harta bergerak, Lukas Enembe teecatat mempunyai empat unit kendaraan dengan nilai seluruhnya Rp932.489.600. Rinciannya terdiri dari Mobil Toyota Fortuner Tahun 2007 senilai Rp300 juta, Honda Jazz Tahun 2007 Rp150 juta, Toyota/Jeef Land Cruiser Tahun 2010 Rp396.953.600, dan Mobil Toyota Camry Tahun 2010 senilai Rp85.536.000.

Lukas Enembe juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp1.262.252.563. Sementara kas dan setara kas lainnya senilai Rp17.985.213.707. Dia tak tercatat memiliki utang maupun piutang.

Jadi total harta Lukas Enembe di tahun 2022 ini senilai Rp33.784.396.870.

 

2 dari 3 halaman

Dicegah ke Luar Negeri

Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dibenarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya dikutip Selasa (12/9/2022).

Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Namun Nyoman tidak menjelaskan detail alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.

Nyoman menyebut nama Lukas kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan Lukas di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia.

"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," kata Nyoman.

 

3 dari 3 halaman

PPATK Blokir Rekening

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya (PPATK memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keteranganya, Selasa (13/9/2022).

KPK sendiri belum memberikan keterangan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe.