Sukses

HEADLINE: Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan, PR Tersisa di Jakarta?

Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Apa saja PR yang belum dituntaskan?

Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria segera berakhir. Tugas Anies sebagai kepala daerah di Jakarta resmi berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Namun di tengah keberhasilannya menjalankan program-program pembangunan Jakarta selama satu periode ini, masih ada sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang belum bisa dituntaskan.

Anies dalam satu kesempatan juga sempat menyatakan bahwa Jakarta masih memiliki banyak PR untuk menjadi kota global. Hanya saja Anies tidak mengungkap lebih spesifik PR apa yang perlu dikerjakan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global.

Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja mengamini bahwa masih banyak PR yang belum selesai di akhir masa jabatan Anies Baswedan dan Riza Patria memimpin Jakarta. Persoalan pencemaran udara hingga kemacetan lalu lintas masih belum berhasil ditangani di era Anies.

"Ya sebenarnya banyak ya. Soal pencemaran udara juga belum terlalu signifikan. Lalu soal perumahan juga masih banyak PR. Terus soal pembatasan penggunaan kendaraan pribadi juga masih banyak," ujar Elisa saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (13/9/2022).

Namun dia menyadari, masih banyaknya PR yang ditinggalkan Anies tak lepas dari terbatasnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta dalam satu periode. Menurut dia, setiap gubernur selalu meninggalkan PR untuk pemimpin berikutnya. Sebab, masalah perkotaan selalu ada yang baru dan terus terakumulasi oleh persoalan-persoalan lama yang tidak tuntas.

Kendati, Elisa melihat banyak perbedaan positif pada sosok Anies ketimbang gubernur-gubernur sebelumnya. Misalnya soal penataan kampung. Kebijakan yang dilakuan Anies dinilai lebih baik, ketimbang pendahulunya yang kerap melakukan penggusuran. 

"Soal kampung dia juga lebih terbuka pada ide-ide yang datang dari bawah, yang lebih kreatif dalam menangani kampung yang padat. Jadi ada banyak opsi, enggak cuma harus dipindahkan ke Rusunawa atau digusur," katanya.

Selain itu, Anies juga dinilai tidak gengsi meneruskan program pendahulunya yang dianggap baik. Misalnya soal transportasi publik. Bahkan dia terus mengembangkan dan meningkatkan pelayanan serta mengintegrasikan seluruh moda transportasi yang ada di Jakarta. Termasuk membangun infrastruktur pendukungnya.

"Ya saya rasa itu yang cukup baik. Jadi ada kesinambungan dengan program sebelumnya dan dikembangkan," ucap Elisa.

Namun pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan transportasi publik di era Anies ini masih belum dibarengi dengan kebijakan pendukung untuk meningkatkan jumlah penggunanya. Angka pengguna kendaraan pribadi di Jakarta juga tidak menunjukkan trend menurun.

Padahal kebijakan tersebut erat kaitannya dengan upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta. Termasuk juga menjadi solusi masalah kemacetan Ibu Kota yang sudah sangat fundamental. 

"Jadi aturan-aturan pendukung yang simpel seperti pembatasan parkir, kenaikan harga parkir, itu aja nggak dilakukan. Kemudian ERP (Electronic Road Pricing/jalan berbayar elektronik) juga enggak dilakukan," katanya membeberkan.

Hal lain yang masih menjadi PR Jakarta adalah persoalan hunian dan penataan kampung. "Juga isu soal sanitasi yang mungkin dari zaman dulu, sanitasi selalu (jadi prioritas) nomor sekian," ucap Elisa.

Sementara itu, Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga mengapresiasi sejumlah terobosan yang dilakukan Anies Baswedan selama lima tahun memimpin Jakarta. Antara lain pembangunan jalur sepeda, penataan trotoar, utilitas, hingga peningkatan layanan transportasi publik. 

“Secara program pembangunan dalam 5 tahun ini 2017-2022 ada yang cukup bagus, seperti pembangunan jalur sepeda, revitalisasi trotoar dan pemindahan utilitas ke bawah tanah, integrasi transportasi publik baik sistem ticketing maupun infrastruktur jembatan penghubung dari halte ke stasiun atau terminal, sehingga mendapat penghargaan internasional,” kata Nirwono saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (13/9/2022).

Meski begitu, bukan berarti tidak ada catatan negatif terhadap kepemimpinan Anies selama satu periode ini. Anies Baswedan dinilai belum berhasil menangani persoalan banjir yang selalu menjadi pekerjaan rumah (PR) besar dari tahun ke tahun.

“PR penanganan banjir justru tidak tuntas dilakukan, seperti pembenahan sungai yang berhenti, revitalisasi situ, danau, bung, waduk tidak berjalan, rehabilitasi saluran air tidak dilakukan. Penambahan RTH (ruang terbuka hijau) baru sangat lambat,” katanya.

Tak hanya itu, Nirwono juga menyoroti rumah DP Rp 0 yang menjadi salah satu janji kampanye Anies Baswedan. Menurut dia, program rumah DP nol persen Anies tidak tepat sasaran.

“Tidak sesuai janji awal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sementara program Rusunawa yang di awal ditolak keras Anies belakangan malah dijadikan program unggulannya," katanya.

Menurut dia, penataan kampung dan penyediaan hunian layak bagi warga Jakarta di era Anies tidak terealisasi dengan baik. Anies dinilai hanya fokus menuntaskan janji kampanye untuk pendukungnya di Pilkada 2017 lalu. 

"Penanganan kampung padat langganan banjir atau kebakaran tidak tersentuh, tapi lebih perbaikan kampung susun di wilayah kampanyenya,” ujar Nirwono.

Karena itu, dia menyatakan bahwa masih banyak PR yang perlu dikerjakan oleh pengganti Anies dalam membangun Jakarta. Kendati, ia meminta Pj Gubernur DKI nanti fokus pada dua persoalan besar Jakarta, yakni banjir dan kemacetan.

“PR ke depan bagi Pj Gubernur fokus saja penguraian kemacetan lalu lintas sekaligus memperbaiki kualitas udara dan penanganan banjir secara komprehensif,” kata Nirwono.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna. Dia berpendapat bahwa penanganan banjir masih menjadi PR besar Anies yang belum tuntas.

“Pekerjaan besar yang belum tuntas adalah masalah penanganan banjir, khususnya pada upaya normalisasi dan naturalisasi,” kata Yayat saat dihubungi Liputan6.com, Selasa.

Namun, Yayat menilai program transportasi Anies perlu dijaga dan dilanjutkan oleh Pj Gubernur DKI selanjutnya.

“Penanganan sudah mulai cukup baik, beberapa program banyak menghasilkan yang baru seperti JIS (Jakarta International Stadium), Taman Eko Park Tebet, integrasi tarif angkutan, Kota Tua, Kampung Aquarium, tarif air yang membantu kelompok miskin,” katanya memungkasi.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, persoalan banjir dan macet memang selalu menjadi PR kepala daerah di Jakarta. Permasalahan ini pula yang harus bisa ditangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

"Setiap Gubernur itu kalau di Pilkada, janjinya hulu hilir dibereskan. Nah, itu konsentrasi kita. Jadi siapapun pejabatnya, kita harus tekan di masalah banjir dan macet itu," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).

Politikus PDIP ini ingin Pj Gubernur berikutnya tetap memikirkan solusi untuk mengatasi masalah macet dan banjir di Jakarta. Selain itu, menurut Prasetio, Pj Gubernur harus dapat berkomunikasi dengan baik.

"Nah ini juga harus dipikirkan bagaimana solusinya," ucap dia.

2 dari 4 halaman

Fokus Kerja Anies-Riza di Akhir Masa Jabatannya

Anies Baswedan menegaskan ia dan Riza Patria masih tetap menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022 mendatang. Meski DPRD DKI melalui rapat paripurna telah mengumumkan pemberhentian Anies dan Riza sebagai kepala daerah Jakarta.

"Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur mengerjakan tugasnya sebagai Wakil Gubernur sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Okober," ujar Anies saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).

Dia memastikan akan menyelesaikan program kerja hingga benar-benar berakhir masa tugasnya pada 16 Oktober 2022 mendatang. Namun, dia enggan mengungkapkan pekerjaan yang masih belum bisa dituntaskan jelang habis masa jabatannya.

"Kan masih ada yang harus kita selesaikan. Nanti Anda lihat satu-satu. Kalau disampaikan semuanya di sini tidak ada surprise-nya dong," ujar Anies.

Lebih lanjut, Anies tak menaruh pesan pada Penjabat (Pj) Gubernur yang akan menggantikannya memimpin Jakarta. Dia mengganggap pergantian kepemimpinan ini sebagai proses demokrasi yang akan diserahkan kepada warga DKI Jakarta lewat ketetapan Pemerintah Pusat (Pempus).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini berujar siapapun nanti Pj Gubernur DKI Jakarta yang terpilih, harus berpegang pada semua peraturan yang ada. Semua itu, menurut Anies, menjadi cerminan penghormatan pada sistem.

"Ada ketentuan-ketentuan, ada Pergub ada Kepgub. Itu semua yang harus dipegang siapapun yang nanti bertugas. Jadi, menurut saya sebagai pejabat yang selesai, sampaikan bahwa ini semua sudah diselesaikan, kewenangan ada pada pejabat yang berikutnya, di situ penghormatan kita pada sistem," tutur Anies.

Sementara terkait program kerjanya yang bakal diteruskan oleh Pj Gubernur, Anies menyatakan, bahwa semuanya demi kepentingan rakyat. Dia juga menegaskan bahwa program kerja yang selama ini dijalankan bukanlah program pribadi Anies Baswedan.

"Jadi tidak ada yang namanya program pribadi, ini adalah program rakyat Jakarta yang ditetapkan lewat Perda," kata Anies menandaskan.

Sementara itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa seluruh program kerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 sudah direalisasikan menjelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

"Jadi sesuai dengan RPJMD sudah semua kami laksanakan. Tinggal refinishing beberapa program yang InsyaAllah selesai," kata Riza Patria saat menghadiri 'Cash Free Day' Bank DKI di Thamrin 10, Jakarta Pusat, Minggu (11/9/2022).

Riza mengatakan, meski dirinya bersama Anies Baswedan pensiun pada 16 Oktober 2022, namun program tetap berjalan hingga akhir 2022 ini.

"Sekalipun kami berakhir 16 Oktober nanti, program jalan sampai Desember. Tapi tahun ini InsyaAllah selesai," katanya, seperti dikutip dari Antara.  

Di sisa masa jabatannya itu, penyerapan anggaran akan terus dioptimalkan. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap menerapkan prinsip hati-hati agar lebih cermat dan tidak muncul masalah di kemudian hari dalam pengelolaan anggaran daerah.

"Memang salah satu PR (pekerjaan rumah) kami selain mempercepat penyerapan anggaran, kami juga melakukan upaya kehati-hatian. Jangan sampai di akhir masa jabatan ini nanti tidak cermat, itu jadi perhatian kami," katanya.

Meski demikian, dia meyakini pengelolaan anggaran di DKI Jakarta hingga masa jabatannya berakhir akan tetap sesuai koridor mencermati lima kali berturut-turut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

3 dari 4 halaman

Anies Tak Boleh Lagi Bikin Kebijakan Strategis?

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilarang membuat kebijakan strategis pada satu bulan terakhir masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Jakarta.

Prasetio menjelaskan, sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022. Rapat paripurna sendiri digelar pada Selasa, 13 September 2022. 

"Salah satu yang kita putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," kata Prasetio kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana menyatakan bahwa Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Kendati DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 di rapat paripurna hari ini. Yayan menegaskan hingga 16 Oktober 2022, Anies masih dapat ambil kebijakan dan hal tersebut tak menyalahi aturan.

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” kata Yayan dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka UU tersebut tak lantas membuat Anies melanggar aturan.

“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” ungkap Yayan.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU 23/2014.

"Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” jelas Yayan.

Adapun ketentuan tersebut, kata Yayan, bersifat khusus atau lex spesialis dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur.

Hal ini juga diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat (5) yang menyebutkan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Yayan menyampaikan bahwa paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” kata dia menandaskan.

4 dari 4 halaman

DPRD Putuskan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta

Setelah rapat paripurna, DPRD DKI Jakarta kemudian melanjutkan rapat pimpinan gabungan atau Rapimgab untuk menentukan tiga nama yang diusulkan menjadi calon penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang purna tugas Oktober 2022 mendatang.

DPRD DKI kemudian memutuskan tiga nama yang akan diusulkan untuk menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta. Tiga nama itu diperoleh dari hasil penyaringan nama-nama yang diusulkan sembilan fraksi di DPRD DKI. Tiap fraksi berhak mengusulkan tiga nama.

Adapun tiga nama yang diusulkan ialah Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

Sementara Deputi Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro tidak terpilih, karena suaranya paling rendah.

Dalam Rapimgab DPRD DKI Jakarta ini, Heru Budi Hartono memperoleh total sembilan usulan, Marullah Matali juga memperoleh total sembilan usulan, sedangkan Bachtiar memperoleh enam usulan. Sementara Juri Ardiantoro hanya memperoleh tiga usulan.

"Tiga nama ini yang akan kita serahkan ke Kemendagri," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Berikut profil singkat tiga kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta usulan DPRD DKI:

1. Heru Budi Hartono

Lahir di Medan, Sumatera Utara, pria kelahiran 13 Desember 1965 tersebut menempuh pendidikan dasar di Jakarta dan sempat 3 tahun di Pakistan.

Selanjutnya, Heru menempuh pendidikan SMP di Jakarta dan melanjutkan SMA di Belanda. Lalu, mengenyam bangku kuliah S-1 dan S-2 di Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta.

Kini, ia menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Heru diangkat pada 29 Juli 2017.

Mengawali karir sebagai Staf Khusus Walikota Jakarta Utara pada tahun 1993 silam, selang dua tahun kemudian, Heru menjadi Staf Bagian Penyusunan Program Kota Jakarta Utara.

Di 1999, Heru ditunjuk menjadi Kepala Sub-Bagian Pengendalian pelaporan Kota Jakarta Utara. Lalu di 2002, ia dipindahkan menjadi Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kota Jakarta Utara.

Di tahun 2008, ia masih berkantor di Jakarta Utara sebagai Kepala Bagian Umum dan lanjut menjadi Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan. Di tahun 2013, ia menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta.

Akhirnya pada tahun 2014, ia ditunjuk Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Joko Widodo, untuk menjadi Walikota Jakarta Utara. Heru menjabat kursi tersebut selama setahun dan akhirnya kembali menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, juga di DKI Jakarta.

Dia sempat digandeng Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju sebagai bakal calon wakil Gubernur di Pilkada 2017 melalui jalur independen. Namun batal, Ahok memilih jalur parpol dan menggandeng Djarot Syaiful Hidayat.

2. Marullah Matali

Dilansir dari laman resmi Pemkot Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali lahir di Jakarta pada 27 November 1965. Dia menyelesaikan pendidikan SD sampai SMA/MA di Jakarta.

Setelah menyelesaikan pendidikan S-1 jurusan Agama Islam di University of Basra Saudi Arabia, dia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Islam di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kini, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Pelantikan dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta pada 18 Januari 2021 lalu.

Marullah mengawali kariernya sebagai Staf Biro Bina Mental Spiritual DKI Jakarta. Setelah itu naik menjadi Kepala Seksi Bina Lembaga Mental Dinas Bintal dan Kesos DKI Jakarta.

Kemudian, ia dimutasi menjadi Kepala Sub Dinas Bina Mental Spiritual Dinas Bintal dan Kesos DKI Jakarta. Selanjutnya, Marullah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Dinas Sosial DKI Jakarta.

Lalu, ia diangkat sebagai Kepala Biro Pendidikan dan Mental DKI Jakarta. Kemudian, menjadi Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pariwisata.

Dia pernah menjabat sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan sejak 5 Juni 2018.

Adapun Marullah sempat mendapatkan dua penghargaan sebagai PNS, yaitu penghargaan masa kerja 15 tahun dari Gubernur DKI Jakarta (2011) dan Penghargaan Satyalancana Karya Satya KL.1 dari Presiden RI (2012). 

3. Bahtiar

Satu sosok lainnya yang masuk dalam bursa Pj Gubernur DKI Jakarta adalah Bahtiar. Pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan tersebut kini menduduki jabatan sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri.

Mengenyam pendidikan pada Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, pria kelahiran 16 Januari 1973 tersebut juga cukup terlibat aktif perumusan peraturan perundangan-undangan terkait kepemiluan sejak dipercaya sebagai Kabag Perundang-Undangan Ditjen Polpum Kemendagri.

Bahtiar bahkan pernah ditunjuk Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Sehari sebelum namanya muncul sebagai salah satu calon kuat, Bahtiar menyampaikan terima kasih dan memohon doa.

"Terima kasih dan mohon doa, udah gitu aja," kata Bahtiar di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 12 September 2022.

Bahtiar enggan berkomentar banyak, ia hanya meminta didoakan. "Mohon doa," kata dia.

Riwajat Jabatan:

1. Kasubdit Ormas, Ditjen Kesbangpol (2010)

2. Kabag Perundang -Undangan, Setditjen Polp um (2015)

3. Plt. Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016)

4. Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016)

5. Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (2018)

6. Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2019)

7. Pjs. Gubernur Kepulauan Riau ( 2020)

8. Direktur Jenderal Politik dan Pemer intahan Umum (2020 - Sekarang)

Pengalaman Kerja:

1. Tim Penyusun Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (2011-2013)

2. Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (2015)

3. Tim Penyusun Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (2017)

4. Sekretaris/Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 (2021)

5. Tim Penyusun Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara (2022)

6. Tim Penyusun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (2020-2022).