Sukses

Jerry Siagian Dipecat Polri, NU dan Muhammadiyah Dukung Kasus Brigadir J Ditangani Terbuka

Abdul Mu'ti dan As'ad Said Ali berharap agar oknum-oknum yang terlibat dalam kasus Brigadir J dapat segera dipidana sesuai dengan kejahatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan. Keputusan itu dilakukan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabara.

Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dan KH. As'ad Said Ali dari PBNU angkat bicara mengenai peristiwa belakangan ini yang melibatkan Ferdy Sambo dan beberapa oknum kepolisian. Keduanya turut prihatin karena Brigadir J harus meregang nyawa di tangan atasannya sendiri.

Abdul Mu'ti dan As'ad Said Ali berharap agar oknum-oknum yang terlibat dalam skenario Ferdy Sambo dapat segera dipidana sesuai dengan kejahatannya. Ini dikarenakan pembunuhan Brigadir J telah membuat masyarakat gaduh yang berdampak pada memburuknya citra polri.

Karenanya, pemberhentian AKBP Jerry Raymond Siagian dan beberapa perwira lain yang terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J disambut secara positif oleh para ulama.

Abdul Mu'ti menjamin dukungan dari ulama dan masyarakat Muhammadiyah kepada Polri agar peristiwa pembunuhan Brigadir J ditangani secara profesional dan terbuka.

Guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut juga mengapresiasi langkah luarbiasa Kapolri yang membentuk Tim Khusus (Timsus) dan dengan sigap menindak para pelaku dan oknum perwira polisi yang terlibat.

"(Muhammadiyah) mengapresiasi langkah-langkah berani yang telah dilakukan oleh Kapolri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J," ucap Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Senin 12 September 2022.

Ia juga mendesak agar Polri tanpa pandang bulu menindak tegas para pelaku, meski mereka adalah figur-figur besar di kepolisian.

"Kami juga mendesak kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas siapapun termasuk jika melibatkan figur-figur besar di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," sambungnya.

 

2 dari 3 halaman

NU Dukung Ditangani Cepat

Di lain pihak, PBNU juga mendukung penuh agar kasus ini ditangani secepat mungkin agar masyarakat kembali mempercayai institusi kepolisian

KH. As'ad Said Ali mengatakan proses sidang etik dan pemecatan beberapa perwira yang terlibat merupakan langkah awal yang harus diapresiasi.

"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dalam menghadapi masalah ini, khususnya pemecatan dan penonaktifan beberapa oknum yang terlibat,"

Menurut tokoh PBNU tersebut, skandal pembunuhan Brigadir J ini harus menjadi langkah awal Polri untuk membersihkan dan menindak tegas anggota dan oknum yang terlibat penyelewengan dan Pelanggaran hukum dalam bentuk apapun.

Hal ini dimaksudkan untuk mengangkat marwah Polri dan mengembalikan citra positif aparat penegak hukum (polisi) di mata masyarakat.

"Dalam kesempatan ini saya mendorong Polri untuk membersihkan oknum-oknum yang tidak profesional dan bekerja lurus, agar citra polisi kembali bersih dan positif seperti sediakala," tutupnya.

 

3 dari 3 halaman

Bentuk Dukungan Moral

Apresiasi para ulama dan organisasi Islam se Indonesia kepada polisi merupakan bentuk dukungan moral umat Islam kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar berani dalam membongkar skandal pembunuhan Brigadir J secara tuntas.

Para Ulama yang berdiri dibelakang Polri, seperti Mantan Ketua PBNU, KH Said Aqil Siradj, dengan tegas mengatakan akan terus menyokong Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan meminta agar Kapolri tidak perlu takut untuk membongkar skenario jahat ini.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu beberapa perwira telah mendapat putusan dari sidang kode etik kepolisian. Salah satunya adalah AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah mendesak sejumlah pihak untuk melindungi Putri Candrawati.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain PTDH, sebelumnya Jerry juga mendapat sanksi administratif yaitu penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September di rutan Mako Brimob Polri. Patsus tersebut sudah dijalani pelanggar.