Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada para tergugat untuk hadir dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin sebagai pihak penggugat.
Adapun pihak tergugat diantaranya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Pengacara Ronny Talapessy dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Advertisement
Baca Juga
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat," ucap ketua majelis hakim, Siti Hamidah, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Dalam persidangan kali ini pun, berkas yang diajukan oleh Deolipa dan penggugat lainnya dinyatakan lengkap. Karena itu, ntuk selanjutnya, memerintahkan tim panitera untuk melayangkan surat kepada para tergugat.
"Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat," ucap Siti.
Majelis hakim juga akan melanjutkan persidangan pekan depan pada 21 September 2022 untuk memulai pemeriksaan materi pokok gugatan perdata.
Diketahui, gugatan ini ada lantaran ada pencabutan kuasa menjadi pengacara Bharada E di bawah tekanan.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sebut Deolipa.
Faktor selanjutnya, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.
"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata dia.
Â
Santai
Di sisi lain, Berdasarkan pantauan di ruang sidang lima, H.R. Purwoto S. Gandasu Brata, tanpa mantan kuasa hukum Bharada E, M. Burhanuddin, Deolipa hanya didampingi beberapa tim kuasa hukum lainnya hadir dan terlihat menyerahkan beberapa berkas kepada Hakim Ketua, Siti Amidah.
Dengan gaya santai rambut keriting yang diikat. Laki busana kemeja batik bermotif bunga-bunga dipadukan celana jeans biru, dan sepatu Coach Citysole High Top Sneaker coklat, Deolipa nampak santai menjalani persidangan.
Sembari menyerahkan perbaikan berkas atas kekeliruan pencantuman alamat pihak tergugat Ronny Berty Talapessy. Majelis hakim pun mengecek kelengkapan berkas tersebut.
Â
Advertisement
Sidang Kedua
Adapun gugatan perdata ini, adalah sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya sidang ditunda karena adanya kekeliruan dalam kelengkapan berkas administrasi dari penggugat dalam hal ini Deolipa dan M.Burhanuddin.
"Ini sidang yang kedua, sidang yang pertama memang kita ajukan ke alamatnya si pengacara baru tapi tidak datang karena dia sudah pindah kantor. Kita undang juga Eliezer dia tidak datang, kita undang juga Kabareskrim juga ga datang," ucap Deolipa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Karena telah melengkapi kekeliruan berkas, Deolipa berharap para tergugat bisa menghadiri sidang kali ini. Agar persidangan nanti ada perlawanan dari pihak tergugat.
"Jadi harusnya panitera sudah memanggil yang bersangkutan dan harusnya hari ini datang. Kalau tidak datang ditunggu sidang berikutnya, kalau ga datang lagi yaudah jalan tanpa mereka. Itu bagus kalau tanpa kehadiran mereka kan berarti tanpa perlawanan, sehingga bisa diputus," ucapnya.
Karena jika para tergugat tidak hadir, lanjut Deolipa, materi pokok gugatan sebagaimana tertuang dalam petitum bisa lantas dikabulkan majelis hakim. Termasuk kembalinya Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Kami bisa menjadi kuasa hukum si Eliezer lagi, karena tidak ada perlawanan kan artinya bisa diterima. Makannya kita tunggu nih harusnya ada kuasa dari Kabareskrim, kuasa dari Eliezer dan kuasa dari Ronny Talapessy kalau mereka tidak datang sendiri," kata dia.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com