Sukses

KPK Tahan Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding, Rabu (14/9/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding, Rabu (14/9/2022). Marten Toding merupakan salah satu penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan MT (Marten) selama 20 hari pertama terhitung 14 September 2022 sampai 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (14/9/2022).

Alex mengatakan, Marten mendapatkan tiga paket pekerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dengan nilai Rp9,4 miliar. Menurut Alex, Marten mengerjakan pembangunan guest house.

Alex menyebut, sesuai arahan dan perintah Ricky Ham, teknis pemberian uang oleh Marten melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

"Besaran uang yang diberikan oleh MT (Marten) pada RHP (Ricky) selaku bupati minimal sejumlah sekitar Rp 300 juta hingga mencapai miliaran rupiah," kata Alex.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.

"Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis 8 September 2022.

2 dari 2 halaman

2 Tersangka Sudah Ditahan

KPK sudah lebih dahulu menahan Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang. Keduanya ditahan sejak September 2022 sampai 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Karyoto mengultimatum Ricky Ham Pagawak untuk segera menyerahkan diri ke penyidik lembaga antirasuah. Ricky sudah ditetapkan sebagai buronan KPK.

Karyoto memastikan tim penyidik terus mencari tahu keberadaan Ricky. Karyoto yakin pihaknya mampu menyeret Ricky Ham untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Khusus RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," kata dia.

Atas perbuatannya, Ricky Ham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.