Liputan6.com, Jakarta - L Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Baca Juga
Hal itu dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Advertisement
Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian ketiga Inpres itu dilihat Rabu (14/9/2022).
Pada bagian keempat tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian kelima Inpres itu.
Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Kata dia, penggunaan kendaraan listrik akan dimasifkan.
Hal ini menurut Luhut, sebagai alternatif adanya dampak kenaikan harga BBM di dalam negeri.
"Program ke depan salah satunya sepeda motor dan justru saya kira menguntungkan kita, sepeda motor akan kita listrik, kita akan dorong lebih cepat," ujar Luhut saat ditemui di IT DEL, Sabtu 3 September 2022.
Luhut sempat menyinggung soal rencana pengadaan 131 juta sepeda motor listrik, akan dilakukan secara bertahap selama 10 tahun, begitu dengan mobil dan bus. Hal itu dapat mengurangi dampak dari kenaikan harga BBM. Termasuk juga memberihkan kualitas udara di DKI Jakarta.
"Seperti Jakarta kan, air quality nya udah jelek banget, jadi dengan tidak ada sepeda motor lagi di sana nanti, dengan bus semua nanti pakai elektrik, mobil juga elektrik," ucap Luhut.
Luhut mengungkapkan, Pemerintah telah menyiapkan bantalasan sosial ke masyarakat sebagai kopensasi kenaikan harga BBM. Misalnya saja pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Jadi nanti begitu mau diumumkan, udah dibagikan BLT kepada masyarakat," ungkap Luhut.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement