Sukses

KPK Sebut Rekening Lukas Enembe yang Diblokir PPATK Berisi Puluhan Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.

Rekening Lukas yang diblokir berisi uang puluhan miliar rupiah.

"Jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis, puluhan miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Meski demikian, dia belum bersedia merinci total pasti uang di rekening Lukas yang diblokir PPATK itu. Namun rekening itu bakal dijadikan bukti oleh tim lembaga antirasuah dalam mengantarkan Lukas ke meja hijau.

"Apakah suap itu nilainya puluhan miliar, itu nanti akan didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas blokir terhadap rekening LE (Lukas Enembe) sudah dilakukan," kata Alex.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya (PPATK memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keteranganya, Selasa (13/9/2022).

 

2 dari 3 halaman

Jadi Tersangka

KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (13/9/2022).

Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.

Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.

"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.

 

3 dari 3 halaman

Tak Tinggal Diam

Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.

"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," kata Alex.

Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.

"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.