Sukses

Respons Polri Soal Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Judi Online ke Anggota Polisi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK terkait hal tersebut serta telah mempunyai mekanisme antara dua lembaga ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pembekuan kepada sejumlah 500 rekening yang terkait dengan judi online. Dari jumlah tersebut, ada beberapa rekening milik anggota Polri, mahasiswa, pelajar, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terkait dengan hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK terkait hal tersebut serta telah mempunyai mekanisme antara dua lembaga ini.

"Mekanismenya antara Bareskrim dan PPATK, saat ini saya belum dapat info dari Bareskrim," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (14/9/2022).

Namun, jenderal bintang dua ini belum merinci mekanisme seperti apa yang dimaksudnya tersebut. Karena, memang dirinya belum mendapatkan informasi lengkap dari pihak Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih melakukan analisa terkait dengan adanya dugaan aliran dana judi online ke oknum aparat kepolisian. Hal ini dikatakan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta.

"(Aliran dana judi oline ke Polri) Kita masih melakukan analisis, dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," kata Ivan kepada wartawan, Selasa 13 September 2022.

Ia menyebut, saat ini sudah ada sebanyak 500 rekening yang diblokirnya. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci sejak kapan pemblokiran itu dilakukan dengan jumlah yang banyak tersebut.

"Oh banyak ya. Yang kita bekukan sudah hampir 500 rekening kan," sebutnya.

Dari jumlah tersebut, ada beberapa rekening yang sudah diblokir milik mahasiswa, pelajar, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Enggak-Enggak semua (ke Polri) masyarakat. Ada semua, oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Transaksi Judi Online hingga ke Negara Asia Tenggara Lainnya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat tak kurang dari 25 kasus judi online dilaporkan kepada penegak hukum sejak 2019 hingga 2022. PPATK mencatat nilai transaksi terkait kasus judi online pada periode sebelumnya sangat fantastis.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aktivitas judi online di Indonesia semakin merebak di masyarakat dengan beragam modus pelaku demi menggaet korban. Menurut dia, perkembangan kemajuan teknologi membuat para pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak agar tak terendus.

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," kata Ivan dalam keterangannya, Senin 22 Agustus 2022.

Ivan mengatakan, perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk memberantas mafia judi online maupun darat. PPATK telah berkoordinasi dengan aparat terkait aliran dana diduga terkait judi online tersebut.

PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," ujar dia.

Ivan melanjutkan, aliran dana yang terindikasi judi online berdasarkan PPATK mengalir ke pelbagai negara seperti Thailand, Kamboja hingga Filipina. Menurut Ivan, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara-negara di kawasan Asia Tenggara tersebut.

Ivan menambahkan, aliran dana terindikasi judi online itu juga diduga mengalir hingga ke negara Tax Haven. Hal itu menurut Ivan menjadi tantangan bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia atau repatriasi.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com