Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menjadwalkan pemeriksaan ulang Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas sempat mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan upaya yang dilakukan KPK, tentu kami akan memanggil kembali yang bersangkutan (Lukas), kan seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Alex mengatakan, pihaknya sudah terbiasa menghadapi pihak yang kerap berdalih sakit saat akan diperiksa. Namun Alex memastikan dalih tersebut tak menghalangi lembaga antirasuah memanggil ulang pihak tersebut.
Advertisement
"Seperti biasa, ketika dipanggil pertama yang bersangkutan menyatakan sakit, dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, kita akan panggil lagi, kan seperti itu," kata Alex.
Sebelumnya KPK menyatakan bakal mengizinkan Gubernur Papua Lukas Enembe berobat ke luar negeri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bakal memfasilitasi pengobatan Lukas. Namun, menurut Alex, status Lukas harus lebih dulu menjadi tahanan lembaga antirasuah.
"Kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan (berobat). Tapi, ya, itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Alex menyebut, sesuai peraturan perundang-undangan, KPK wajib menyediakan layanan kesehatan bagi para tahanan. Menurut Alex, jika dokter pilihan KPK menyarankan agar tahanan berobat ke luar negeri, maka akan difasilitasi pihaknya.
"Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat, itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM," kata Alex.
"Kalau di Indonesia enggak bisa, harus di luar negeri itu pasti kami fasilitasi tentu dengan rekomendasi dokter tadi, misalnya dokter di Indonesia menyerah, 'waduh enggak bisa, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan ya," Alex menandaskan.
Minta Diskresi ke Singapura
Diketahui, tim kuasa hukum Lukas Enembe meminta kliennya diberikan diskresi untuk ke Singapura usai dicegah ke luar negeri oleh KPK. Menurut tim kuasa hukum, Lukas butuh mengobati kakinya yang bengkak.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau (Lukas) dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, ke Singapura atau ke mana begitu," ucap Pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, Selasa, 13 September 2022.
Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dibenarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya dikutip Selasa (12/9/2022).
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Namun Nyoman tidak menjelaskan detail alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Nyoman menyebut nama Lukas kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan Lukas di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia.
"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," kata Nyoman.
Advertisement
Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (13/9/2022).
Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.
Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.
Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," kata Alex.
Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.