Sukses

Klarifikasi MK soal Pernyataan Presiden 2 Periode Boleh Jadi Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pernyataan soal presiden yang telah terpilih dua periode boleh menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pernyataan soal presiden yang telah terpilih dua periode boleh menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

MK mengatakan pernyataan tersebut disampaikan bukan resmi atas nama lembaga.

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian dikutip dari siaran pers Humas MK, Kamis (15/9/2022).

Adapun pernyataan soal presiden dua periode bisa menjadi cawapres ini awalnya disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono. Selain menjadi Juru Bicara MK, yang bersangkutan merupakan pengajar/akademisi.

"Pernyataan tersebut merupakan respon jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WA, bukan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu," jelas Humas MK.

"Di samping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar/akademisi. Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini membuka ruang bagi wartawan yang ingin, baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WA, atau sambungan telepon, guna mendiskusikan isu-isu publik aktual, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan dan kode etik," dikutip dari rilis Humas MK.

 

2 dari 3 halaman

Pernyataan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tak ada diatur secara eksplisit bahwa presiden yang terpilih dua periode masa jabatan maju lagi sebagai calon wakil presiden di ajang Pemilu.

"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada merdeka.com, Senin (12/9/2022).

UUD 1945 Pasal Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Di dalam aturan tersebut dapat dimaknai bahwa presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden. Secara normatif diperbolehkan, tetapi masalahnya terdapat dalam kacamata secara etika politik.

 

3 dari 3 halaman

Tak Eksplisit

"Secara normatif mau dimaknai 'boleh' sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing," ujar Fajar.

Dia pun menegaskan, konstitusi secara eksplisit hanya menyebutkan presiden atau wakil presiden menjabat lima tahun, dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama.

"Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD," kata Fajar.