Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddhiqie mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres). Sesuai UUD 1945, kata dia, seorang presiden hanya bisa menjabat selama dua periode.
"Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres. Jika setelah dilantik, presiden meninggal wapres langsung naik jadi presiden," kata Jimly dikutip dari akun twitternya, Kamis (15/9/2022). Liputan6.com sudah mendapat izin untuk mengutip pernyataan tersebut.
Dia menilai dari segi hukum maupun etika, presiden yang sudah menjabat dua periode tak bisa menjadi cawapres. Jimly menyebut presiden dan wakil presiden merupakan satu paket.
Advertisement
Dalam Pasal 7 UUD 1945, dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan.
Sementara itu, Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya
"Jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Makanya, tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," jelas Jimly.
"Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan kontekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi. TITIK," sambungnya.
Dia menuturkan bahwa yang diperbelohkan UUD 1945 yakni, apabila wapres mencalonkan diri menjadi calon presiden. Sebab, bukan jabatan yang sama dan sebagai penerus dan pengganti.
"Tapi mantan presiden dua kali mau jadi cawapres tidak boleh karena jika terjadi kekosongan seperti meninggal, wapres harus naik jadi presiden yang tidak boleh lagi ia jabat," ujar Jimly.
Dia pun mengkritik Juru Bicara MK Fajar Laksono sebagai orang pertama yang melontarkan pernyataan ini. Jimly mengingatkan bahwa staf pengadilan dilarang berbicara soal substansi.
"Statement Humas MK bukan putusan resmi MK, jangan jadi rujukan. Staf pengadilan dilarang bicara substansi," ucap Jimly.
Kata Jubir MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tak ada diatur secara eksplisit bahwa presiden yang terpilih dua periode masa jabatan maju lagi sebagai calon wakil presiden di ajang Pemilu.
"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada merdeka.com, Senin (12/9/2022).
UUD 1945 Pasal Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Di dalam aturan tersebut dapat dimaknai bahwa presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden. Secara normatif diperbolehkan, tetapi masalahnya terdapat dalam kacamata secara etika politik.
"Secara normatif mau dimaknai 'boleh' sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing," ujar Fajar.
Dia pun menegaskan, konstitusi secara eksplisit hanya menyebutkan presiden atau wakil presiden menjabat lima tahun, dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama.
"Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD," kata Fajar.
Advertisement