Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
Adapun ketiga nama tersebut yakni, Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
Riza menyatakan bakal menghormati tiga nama calon Pj Gubernur usulan DPRD DKI Jakarta tersebut. Ketiga nama calon terpilih, kata Riza telah sesuai dengan aturan yang ada.
Advertisement
"Kita hormati calon-calon Pj gubernur yang diusulkan oleh teman-teman dari DPRD. Begitu juga nanti yang diusulkan oleh Kemendagri. Itu sesuai dengan aturan yang ada," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 14 September 2022.
Riza menyampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selai itu, Riza juga menolak memberitahu siapa calon Pj Gubernur yang dianggap paling cocok menggantikan Anies Baswedan.
"Saya tidak bijak dan tidak akan mendorong siapa yang lebih baik. Semua yang diusulkan Kemendagri maupun teman-teman DPRD itu calon-calon yang baik," ujar Riza.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bersama sembilan Fraksi melakukan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mengusulkan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Tiga nama pun telah disepakati dan terpilih sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi juga telah menyerahkan ketiga nama calon Pj Gubernur tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk kemudian diverifikasi.
Bakal Verifikasi Persyaratan Administrasi 3 Nama Usulan
Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menyatakan bahwa Kemendagri bakal menampung terlebih dahulu tiga nama usulan calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diserahkan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.
Hal ini diungkapkan Kastorius di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu 14 September 2022.
"Memang kita tampung karena mekanismenya nanti ini akan semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formilnya, administrasinya, lalu nanti akan dibawakan Bapak Mendagri diusulkan ke Mendagri," kata Kastorius.
Kastorius menjelaskan di mekanisme yang ada, Presiden Joko Widodo akan memimpin pembahasan mengenai Pj Gubernur DKI Jakarta. Pembahasan pun, kata Kastorius bakal dilakukan bersama setidaknya sembilan Kementerian terkait.
"Nah di mekanisme yang ada nanti Bapak Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangannya ada di presiden," kata dia.
Advertisement