Sukses

Alasan Majelis Hakim Vonis Napoleon 5 Bulan 15 Hari di Kasus Penganiayaan M Kece

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari kepada Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus penganiayaan Youtuber Kasman Bin Suned atau M Kece.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari kepada Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus penganiayaan Youtuber Kasman Bin Suned atau M Kece.

Adapun alasan hakim menjatuhkan hukuman yang terbilang ringan karena Napoleon telah bersikap sopan dan telah saling memaafkan di hadapan majelis hakim.

"Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," ucap Majelis Hakim Djuyamto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

Hakim juga menyebutkan ada hal yang memberatkan Perwira polisi aktif tersebut. Napoleon telah terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang membuat Kece luka.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka," ungkap majelis hakim.

2 dari 3 halaman

Vonis 5 Bulan 15 Hari Napoleon

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun lima bulan penjara terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece.

”Menjatuhkan pidana hukuman penjara 5 bulan 15 hari penjara ,” ujar Djumato saat membacakan amar putusan.

Adapun dalam amar putusan majelis hakim, Napoleon telah terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan Kece luka-luka.

"Menyatakan, terdakwa Nepoleon Bonaparte terbukti seacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar Majelis Hakim

Adapun yang jadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, Napoleom dan korban penganiayaan, M Kace juga telah saling memaafkan.

3 dari 3 halaman

Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte dipenjara selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Dalam keputusan JPU, juga membacakan perihal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, Moh Kace mengalami luka.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Kosman alias M Kace luka-luka," ucap JPU.

Sementara itu, hal yang membuat ringan, Napoleon telah meminta maaf kepada Moh Kece dihadapan majelis hakim. Terdakwa koperatif dalam proses persidangan. Antara terdakwa dan korban juga sudah saling memaafkan.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com