Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu 14 September 2022.
Advertisement
Baca Juga
Selain Lukas, menurut Alex, dua kepala daerah di Papua lainnya sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK, yaitu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.
Alex menjelaskan, penetapan tersangka kepada tiga orang tersebut karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," terang dia.
Kemudian Alex menerangkan, lembaga antirasuah curiga di Bumi Cendrawasih banyak terjadi proyek fiktif yang menggunakan angaran negara lantaran tidak terawasi dengan baik.
"Itu yang nanti akan didalami di proses penyidikan, tidak terbatas pada suap, ketika pembangunan atau lelang ada suap, dampaknya itu ada pada proses pembangunan, yaitu apa proyeknya secara spesifikasi tidak sesuai, atau terjadi markup sehingga ada unsur kerugian negara," papar Alex.
Untuk tindak lanjut, dia menyebut KPK meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Rekening Lukas yang diblokir berisi uang puluhan miliar rupiah.
Berikut sederet fakta terkait Gubernur Papua Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Jadi Tersangka Usai Ada Laporan dari Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu 14 September 2022.
Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.
Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.
Â
Advertisement
2. Diduga Terjerat Kasus Gratifikasi
Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Namun Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," kata Alex.
Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Â
3. KPK Sebut Curiga Banyak Proyek Fiktif Terjadi di Papua
KPK curiga banyak proyek fiktif yang terjadi di Papua. Lembaga antirasuah curiga di Bumi Cendrawasih banyak terjadi proyek fiktif yang menggunakan angaran negara lantaran tidak terawasi dengan baik.
Kecurigaan KPK terjadi usai pihaknya menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dan dua kepala daerah lainnya di Papua, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masih buron.
"Itu yang nanti akan didalami di proses penyidikan, tidak terbatas pada suap, ketika pembangunan atau lelang ada suap, dampaknya itu ada pada proses pembangunan, yaitu apa proyeknya secara spesifikasi tidak sesuai, atau terjadi markup sehingga ada unsur kerugian negara," ujar Alex.
Alex mengakui pihaknya saat ini sedang mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di Papua. Tak hanya suap, lembaga antikorupsi juga mengusut sejumlah modus rasuah terkait pengadaan barang dan jasa di wilayah Indonesia Timur itu.
"Kita ingin mendorong ke sana, jangan hanya suapnya. Jangan-jangan fiktif karena kondisi di Papua tidak setiap saat bisa terawasi dengan baik," kata Alex.
Â
Advertisement
4. Rekening Lukas Enembe Diblokir PPATK
KPK mengamini meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.
Rekening Lukas yang diblokir berisi uang puluhan miliar rupiah.
"Jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis, puluhan miliar," ucap Alex.
Meski demikian, dia belum bersedia merinci total pasti uang di rekening Lukas yang diblokir PPATK itu. Namun rekening itu bakal dijadikan bukti oleh tim lembaga antirasuah dalam mengantarkan Lukas ke meja hijau.
"Apakah suap itu nilainya puluhan miliar, itu nanti akan didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas blokir terhadap rekening LE (Lukas Enembe) sudah dilakukan," kata Alex.
Â
5. KPK Bakal Usut Dugaan Uang Gubernur Papua Lukas Enembe ke Rumah Judi
Menurut Alex, pihaknya memastikan bakal mengusut dugaan aliran uang hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi atau kasino. KPK menegaskan setiap informasi akan didalami pihaknya.
"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya, itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," terang dia.
Menurut Alex, jika nantinya ditemukan aliran uang hasil bancakan Lukas mengalir ke kasino di luar negeri, maka tak menutup kemungkinan Lukas juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemudian apakah juga menyangkut TPPU judi, ya tentu nanti akan didalami lebih lanjut," ucap Alex.
Â
Advertisement
6. Segera Panggil Ulang Gubernur Papua Lukas Enembe
Alex menegaskan pihaknya bakal segera menjadwalkan pemeriksaan ulang Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas sempat mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan upaya yang dilakukan KPK, tentu kami akan memanggil kembali yang bersangkutan (Lukas), kan seperti itu," ujar dia.
Alex mengatakan, pihaknya sudah terbiasa menghadapi pihak yang kerap berdalih sakit saat akan diperiksa. Namun Alex memastikan dalih tersebut tak menghalangi lembaga antirasuah memanggil ulang pihak tersebut.
"Seperti biasa, ketika dipanggil pertama yang bersangkutan menyatakan sakit, dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, kita akan panggil lagi, kan seperti itu," kata Alex.
Â
7. KPK Sebut Bakal Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri Usai Ditahan
Alex pun menyatakan bakal mengizinkan Gubernur Papua Lukas Enembe berobat ke luar negeri.
Menurut dia, bakal memfasilitasi pengobatan Lukas Enembe. Namun, menurut Alex, status Lukas harus lebih dulu menjadi tahanan lembaga antirasuah.
"Kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan (berobat). Tapi, ya, itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 14 September 2022.
Alex menyebut, sesuai peraturan perundang-undangan, KPK wajib menyediakan layanan kesehatan bagi para tahanan. Menurut Alex, jika dokter pilihan KPK menyarankan agar tahanan berobat ke luar negeri, maka akan difasilitasi pihaknya.
"Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat, itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM," kata Alex.
"Kalau di Indonesia enggak bisa, harus di luar negeri itu pasti kami fasilitasi tentu dengan rekomendasi dokter tadi, misalnya dokter di Indonesia menyerah, waduh enggak bisa, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan ya," Alex menandaskan.
Diketahui, tim kuasa hukum Lukas Enembe meminta kliennya diberikan diskresi untuk ke Singapura usai dicegah ke luar negeri oleh KPK. Menurut tim kuasa hukum, Lukas butuh mengobati kakinya yang bengkak.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau (Lukas) dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, ke Singapura atau ke mana begitu," ucap Pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, Selasa, 13 September 2022.
Advertisement