Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menilai, pasal yang disangkakan padanya tidak tepat. Hal tersebut disampaikan usai dirinya dijatuhi vonis 5 bulan 15 hari penjara atas tindakan penganiayaan dan meluncurkan tinja manusia ke M Kece oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurutnya, keputusan hakim terdapat intervensi dari pihak luar. Pasal yang disangkakan Napoleon malahan 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang seharusnya pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Baca Juga
"Ini bukti bahwa yudikatif diintervensi oleh eksekutif karena secara hukum oleh Bung Yani (kuasa hukumnya) sudah disampaikan yang harusnya dikenakan Pasal 352. Itu penganiayaan ringan bukan berat," kata Napoleon kepada wartawan usai mendapatkan vonis.
Advertisement
Dinilai dari sudut pandang agama, kata mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri tersebut vonis yang 5 bulan 15 hari adalah bentuk kezaliman hakim.
"Kedua, dari sudut pandang agama ini kan mujahid. Ini bela agama loh, bukan main-main. Jadi problem seriusnya jadi yuridis prudensi mujahid membela agama dihukum. Itu menurut saya kezaliman tersendiri dari hakim," ujar Napoleon.
Kendati itu, Napoleon mengakui tindakannya sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat tinggi memiliki resiko. Tapi hal tersebut tidak berlaku bagi dirinya yang membela agama.
"Saya penegak hukum kok. Paham risiko itu saya ambil, karena yang paling penting enggak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya. Enggak ada lagi dan terbukti, apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Enggak ada lagi yang muncul. Harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun bukan saya," ujarnya.
Vonis 5 Bulan 15 Hari Napoleon
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukumanlima tahun lima bulan penjara terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece.
”Menjatuhkan pipidanna hukuman penjara 5 bulan 15 hari penjara ,” ujar Ketua Majelis Hakim, Djumato saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan,Kamis (15/9).
Adapun dalam amar putusan majelis hakim, Napoleon telah terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan Kece luka - luka.
"Menyatakan, terdakwa Nepoleon Bonaparte terbukti seacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar Majelis Hakim
Adapun yang jadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, Napoleom dan korban penganiayaan, M Kace juga telah saling memaafkan.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte dipenjara selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Dalam keputusan JPU, juga membacakan perihal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, Moh Kace mengalami luka.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Kosman alias M Kace luka-luka," ucap JPU.
Sementara itu, hal yang membuat ringan, Napoleon telah meminta maaf kepada Moh Kece dihadapan majelis hakim. Terdakwa koperatif dalam proses persidangan. Antara terdakwa dan korban juga sudah saling memaafkan.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement