Polres Muarojambi menangkap Ipriansyah (18), warga Dusun Rengas Bandung Laut yang telah membunuh temannya, Supardiman (50), buruh angkut pasir Sungai Batanghari, Jambi. Pembunuhan terjadi pada Kamis 7 Februari 2013 di Pelabuhan Pasir Rengas Bandung, Kabupaten Muarojambi.
"Kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Muarojambi untuk menjalani proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, di Jambi, Jumat (8/2/2013). Pelaku dan korban merupakan buruh atau pekerja angkut pasir yang sebelum kejadian tersebut keduanya sempat terjadi ribut mulut yang berujung terjadinya pembunuhan tersebut.
Pelaku ditangkap anggota Polres Muarojambi setelah melakukan pembunuhan pada sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian itu berawal saat tersangka dan korban ribut mulut dikarenakan masalah angkutan pasir di Pelabuhan Pasir Dusun Rengas Bandung, Kabupaten Muarojambi.
Saat keributan tersebut tersangka menusukan pisau ke arah dada korban hingga tersungkur jatuh ke tanah. Korban sendiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Raden Mataher dalam kondisi kritis, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi akibat luka yang parah di dada.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ant/Frd)
"Kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Muarojambi untuk menjalani proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, di Jambi, Jumat (8/2/2013). Pelaku dan korban merupakan buruh atau pekerja angkut pasir yang sebelum kejadian tersebut keduanya sempat terjadi ribut mulut yang berujung terjadinya pembunuhan tersebut.
Pelaku ditangkap anggota Polres Muarojambi setelah melakukan pembunuhan pada sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian itu berawal saat tersangka dan korban ribut mulut dikarenakan masalah angkutan pasir di Pelabuhan Pasir Dusun Rengas Bandung, Kabupaten Muarojambi.
Saat keributan tersebut tersangka menusukan pisau ke arah dada korban hingga tersungkur jatuh ke tanah. Korban sendiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Raden Mataher dalam kondisi kritis, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi akibat luka yang parah di dada.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ant/Frd)