Sukses

Pemprov DKI Jakarta Akan Ganti Kendaraan Dinas Menjadi Berbasis Listrik

Menurut Riza, kendaraan listrik menjadi salah satu upaya untuk mengurangi beban BBM yang harganya semakin tinggi belakangan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) mendukung penuh pengadaan kendaraan dinas listrik. Nantinya, secara bertahap pemprov akan mengganti kendaraan dinas menjadi berbasis listrik.

"Kami akan dukung pengadaan mobil-mobil dinas baik kendaraan roda empat maupun roda dua menjadi kendaraan berbasis listrik. Kami akan mulai secara bertahap menggunakan kendaraan listrik," kata Riza kepada wartawan, Kamis (14/9/2022).

Menurut Riza, ini adalah salah satu upaya untuk mengurangi beban bahan bakar minyak (BBM) yang harganya semakin tinggi belakangan ini. "Itu upaya kita dalam rangka ramah lingkungan, mengurangi beban BBM yang semakin tinggi," tambah Riza.

Selain itu, Riza juga menambahkan, pihaknya telah menyediakan bus listrik untuk Transjakarta guna mendukung transportasi ramah lingkungan.

"Terkait kendaraan listrik, kami sampaikan pemprov DKI sudah mulai dengan menghadirkan bus Transjakarta. Ke depan, kita akan tambah lagi sampai 2030. Setiap tahun kita akan tambah penambahan bus listrik," jelas Riza.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Instruksi ini dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.

Inpres ini dikeluarkan dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian ketiga Inpres itu dilihat Rabu (14/9/2022).

 

2 dari 2 halaman

Anggaran dari APBN

Pada bagian keempat tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian kelima Inpres itu.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com