Sukses

DPR: Polri Tegas dalam Proses Hukum Ferdy Sambo Cs

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai proses hukum yang dilakukan Polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah berani.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai proses hukum yang dilakukan Polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah berani.

"Proses hukum yang dilakukan saat ini sudah tegas dan berani," ujar Nasir dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Nasir menyebut, masyarakat berharap kasus pembunuhan berencana Brigadir J diusut tuntas hingga ke pengadilan.

"Itulah yang diharapkan oleh publik kepada Kapolri Jenderal Sigit terhadap kasus yang dialami oleh FS dan anggota Polri lainnya, baik perwira tinggi dan yang berada di level bawah," kata dia.

Menurut Nasir, Kapolri juga sudah melakukan penegakan kode etik terhadap anggota Polri yang terlibat kasus Brigadir J.

"Kapolri telah melakukan penegakan hukum dan kode etik," katanya.

2 dari 3 halaman

5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

3 dari 3 halaman

7 Tersangka Obstruction of Justice

Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Di sisi lain, lima perwira Polri dipecat secara tidak hormat.