Sukses

Infografis Muncul Lagi Wacana Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024

Wakil Ketua Umum atau Waketum Gerindra Habiburokhman bicara peluang memasangkan Prabowo Subianto dengan Jokowi di Pilpres 2024. Wacana ini sebelumnya dimunculkan 2 relawan, yakni Sekretariat Bersama atau Sekber Prabowo-Jokowi dan Relawan Prabowo Jokowi atau Prowi.

Liputan6.com, Jakarta - Kembali muncul wacana menduetkan Prabowo Subianto dan Joko Widodo atau Jokowi sebagai pasangan calon presiden-calon wakil presiden atau capres-cawapres Pilpres 2024. Wakil Ketua Umum atau Waketum Gerindra Habiburokhman bicara peluang memasangkan Prabowo Subianto dengan Jokowi di Pilpres 2024

"Ya kalau kemungkinan ya ada saja. Dan secara konstitusi kan dipertegas oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu 14 September 2022.

Menurut Habiburokhman, secara konstitusi memang membolehkan Jokowi untuk maju lagi. Namun dalam konteks politik, tergantung kewenangan partai. Di Gerindra berada di tangan Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra.

"Ya kalau secara konstitusi memungkinkan. Tapi dalam konteks politik ya itu bukan kewenangan saya. Kewenangannya ada di Pak Prabowo kalau Partai Gerindra," ucap Waketum Gerindra tersebut.

Sementara di internal Gerindra masih mencari calon wakil presiden. Pada saatnya akan diumumkan. "Sedang dalam proses. Pada saatnya akan diumumkan," kata Waketum Gerindra Habiburokhman.

Dua hari sebelumnya tepatnya pada Senin 12 September 2022, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau Jubir MK Fajar Laksono mengeluarkan pernyataan terkait boleh tidaknya presiden yang terpilih dua periode masa jabatan maju lagi sebagai cawapres di ajang pemilu.

"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD (Undang-Undang Dasar)," kata Fajar Laksono.

Fajar mengaku, dia tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja bila melihat UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Di dalam aturan tersebut dapat dimaknai bahwa presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden. Secara normatif diperbolehkan, tetapi masalahnya terdapat dalam kacamata secara etika politik. "Secara normatif mau dimaknai 'boleh' sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing," ujar Fajar.

MK kemudian mengklarifikasi pernyataan Fajar Laksono. Terutama soal presiden yang telah menjabat dua periode secara normatif bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Bagaimana klarifikasi MK terhadap presiden 2 periode boleh jadi cawapres? Selain Waketum Gerindra Habiburokhman, siapa saja yang memunculkan wacana duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

2 dari 4 halaman

Infografis Muncul Lagi Wacana Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024

3 dari 4 halaman

Infografis Klarifikasi MK Presiden 2 Periode Boleh Jadi Cawapres

4 dari 4 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Muncul Lagi Wacana Jokowi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024