Sukses

Sanksi Etik bagi 4 Polisi yang Bantu Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah anggota Polri mendapat hukuman dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau sanksi etik usai diduga ikut membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota Polri mendapat hukuman dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai diduga ikut membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Salah satunya Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terkait pelanggaran etik dalam penaganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sanksi demosi terhadap Bharada Sadam ini diputuskan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin 12 September 2022.

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lewat pesan singkat, seperti dikutip dari Antara, Senin 12 September 2022.

Bharada Sadam menjalani sidang etik karena dianggap tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J. Pelanggaran yang dilakukan Sadam termasuk kategori sedang.

Selain itu, KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi karena terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

"Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa 13 September 2022.

Berikut hukuman yang dijatuhkan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mereka yang diduga ikut membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. Bharada Sadam

Sopir mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terkait pelanggaran etik dalam penaganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sanksi demosi terhadap Bharada Sadam ini diputuskan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin 12 September 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi lewat pesan singkat, seperti dikutip dari Antara.

Bharada Sadam menjalani sidang etik karena dianggap tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J. Pelanggaran yang dilakukan Sadam termasuk kategori sedang.

Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming.

Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji.

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatannya, dia telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

 

3 dari 5 halaman

2. Briptu Firman Dwi Ariyanto

Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah menggelar sidang etik terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto terkait kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang digelar pada Rabu 14 September 2022, sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.45 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," kata Juru Bicara Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana, kepada wartawan, Kamis 15 September 2022.

"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," sambungnya.

Selain itu, Briptu Firman Dwi juga dikenakan sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun. Sanksi ini diketahui berupa mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," ujarnya.

"Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," tambahnya.

Sidang etik ini dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji sebagai Ketua Komisi, Kombes Sakeus Ginting sebagai Wakil Ketua Komisi dan untuk anggota komisi yakni Kombes Pitra Andreas Ratulangi.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S. Adapun wujud perbuatan yang dilakukan Brigadir FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," sebutnya.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," tutupnya.

 

4 dari 5 halaman

3. Brigadir Frillyan Fitri

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi karena terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir Frillyan Fitri ini terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa 13 September 2022.

Seperti dikutip dari Antara, pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Propam Polri ini karena mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".

Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".

Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Tindakan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.

 

5 dari 5 halaman

4. AKBP Jerry Raymond Siagian

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

Keputusan itu dilakukan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah mendesak sejumlah pihak untuk melindungi Putri Candrawati.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain PTDH, sebelumnya Jerry juga mendapat sanksi administratif yaitu penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September di rutan Mako Brimob Polri. Patsus tersebut sudah dijalani pelanggar.