Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pihak menolak pendirian Gereja HKBP Maranatha Cilegon, Banten. Atas nama seluruh peserta Rapat Praeses dan warga serta pelayan Huria Kristen Batak Protestan, Ephorus HKBP Pendeta Dr Robinson Butarbutar mengaku prihatin.
Robinson bersama peserta Rapat Praeses HKBP dan 5 pimpinan HKBP yakni Ephorus, Sekretaris Jenderal dan ketiga Kepala Departemen menyampaikan 8 pernyataan sikap yang disusun pada rapat 12-14 September 2022 di Pearaja-Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, soal penolakan pembangunan gereja tersebut.
Pertama, mereka menyayangkan, Indonesia memberi contoh yang tidak baik tentang kehidupan kerukunan beragama. Mereka menilai, penolakan pembangunan gereja ini melukai hati seluruh warga HKBP. Juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Advertisement
"Kami melihat penolakan pemberian izin terhadap pembangunan rumah ibadah di kota Cilegon bagi warga HKBP bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan beribadah, dan sangat melukai hati warga HKBP seluruhnya, warga Kristen di Indonesia, dan warga negara berkeyakinan iman lainnya," ujar Robinson dalam keterangan tertulis HKBP, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Dia mengatakan HKBP memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka pun terlibat dalam pergerakan kemerdekaan dan pembangunan berbangsa dan bernegara.
Beberapa waktu lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bakal turun langsung untuk menangani masalah penolakan pembangunan gereja di Cilegon ini. HKBP menyambut baik niat pemerintah dalam menjaga kerukunan beragama.
Harapan
"Kami mengapresiasi dan mensyukuri komitmen pemerintah pusat Republik Indonesia, khususnya melalui Menteri Agama RI Bapak H. Yaqut Cholil Qoumas yang dengan sungguh-sungguh dan konsisten membawa pencerahan di tengah-tengah bangsa dan negara ini untuk saling menghormati antar umat beragama, termasuk mendukung dikeluarkannya izin bagi pembangunan gereja HKBP di Kota Cilegon, demi NKRI yang damai, sejahtera dan model kerukunan di dunia ini," tutur Robinson.
Dia pun berharap, Pemkot Cilegon segera mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB bagi pembangunan Gereja HKBP Cilegon.
"Kami meminta dengan segala hormat dan rendah hati pemerintah kota Cilegon untuk segera mengeluarkan IMB bagi gereja HKBP Cilegon agar warga HKBP dapat beribadah dengan bebas, aman, dan damai, jauh dari rasa takut dan sungguh-sungguh membangun negeri kita dengan segenap hati," kata Robinson.
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian disebut-sebut ikut dalam penandatanganan penolakan pendirian gereja itu.
Berdasarkan data yang diperoleh dari HKBP Resort Kota Serang, kata dia, jemaat gereja tersebut sudah mencapai 3.903 orang per 30 Desember 2021. Mereka terdiri atas jemaat dari kabupaten dan kota di sekitar wilayah Kota Serang dan menempati satu rumah ibadah yang terpusat di Kota Serang.
HKBP Maranatha Cilegon sejatinya telah berdiri sejak 25 tahun lalu. Namun sampai saat ini masih di bawah pelayanan HKBP Resort Serang. Keinginan mendirikan rumah ibadah di Cilegon, karena jemaat di Gereja HKBP Kota Serang sudah tidak tertampung semua.
Advertisement
Pernyataan Lengkap
Kami, peserta Rapat Praeses HKBP, yang terdiri dari 32 Praeses yang datang dari seluruh tanah air Indonesia yang kita cintai dan lima pimpinan HKBP; Ephorus, Sekretaris Jenderal dan ketiga Kepala Departemen, mengadakan rapat pada 12-14 September 2022 di Pearaja-Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Menggumuli masalah kerukunan beragama di negeri kita yang kita cintai, khususnya di Kota Cilegon, dengan ini:
1. Kami mengingatkan diri kami dan seluruh anak-anak bangsa yang kami kasihi bahwa bangsa Indonesia tetap merupakan salah satu contoh yang paling baik bagi bangsa-bangsa lain di dunia ini tentang hidup berdampingan dalam keberagaman untuk membangun kehidupan yang adil, damai dan sejahtera, di mana toleransi beragama menjadi ciri bangsa kita.
2. Kami mengajak untuk terus memelihara citra kita yang toleran, menjaganya dari ancaman-ancaman yang mencoba merusak keberagaman yang akan merugikan kita semua.
3. Kami melihat penolakan pemberian izin terhadap pembangunan rumah ibadah di kota Cilegon bagi warga HKBP bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan beribadah, dan sangat melukai hati warga HKBP seluruhnya, warga Kristen di Indonesia, dan warga negara berkeyakinan iman lainnya.
4. Mengingatkan juga bahwa Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) memiliki dasar hukum yang jelas dan sejarah panjang di tengah-tengah bangsa Indonesia dalam pergerakan kemerdekaan dan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara hingga saat ini.
5. Kami menerima kehadiran umat agama-agama lain dengan semangat persaudaraan yang konsisten, termasuk di daerah-daerah di negeri kita di mana HKBP memiliki jumlah warga yang lebih besar seperti di wilayah Tapanuli. HKBP memiliki komitmen untuk tidak menghalangi dan mengganggu pendirian rumah ibadah dan mengusik kegiatan beribadah rekan-rekan anak bangsa yang beragama lain, bahkan kami mendukung semua umat untuk dapat menjalankan ibadah dan kewajibannya dengan baik sebagai semangat persatuan bangsa Indonesia.
6. Oleh karena itu, kami mengapresiasi dan mensyukuri komitmen pemerintah pusat Republik Indonesia, khususnya melalui Menteri Agama RI bapak H. Yaqut Cholil Qoumas yang dengan sungguh-sungguh dan konsisten membawa pencerahan di tengah-tengah bangsa dan negara ini untuk saling menghormati antar umat beragama, termasuk mendukung dikeluarkannya izin bagi pembangunan gereja HKBP di Kota Cilegon, demi NKRI yang damai, sejahtera dan model kerukunan di dunia ini.
7. Kami selanjutnya mengapresiasi upaya dan dukungan moril semua pihak, baik organisasi pemuda, masyarakat dan lembaga pemerintah serta pribadi-pribadi dalam mengkritisi sikap kelompok intoleran serta mendesak upaya pencarian jalan keluar.
8. Kami meminta dengan segala hormat dan rendah hati pemerintah kota Cilegon untuk segera mengeluarkan IMB bagi gereja HKBP Cilegon agar warga HKBP dapat beribadah dengan bebas, aman, dan damai, jauh dari rasa takut dan sungguh-sungguh membangun negeri kita dengan segenap hati.
Kami berdoa kiranya Tuhan Yang Mahakuasa menganugerahkan kehidupan yang penuh damai dan harmonis, saling menghormati, saling menghargai di tengah masyarakat Kota Cilegon yang memiliki keberagaman suku, agama, ras dan latar belakang sosial ekonomi, demikian pula di wilayah-wilayah lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Demikianlah pernyataan ini kami perbuat dengan doa, kesungguhan dan harapan untuk dimaklumi dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk tujuan damai.
Tuhan memberkati Indonesia.
Pearaja-Tarutung, 14 September 2022
Atas nama seluruh peserta Rapat Praeses dan seluruh warga, serta pelayan HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN
Ephorus HKBP,
Pendeta Dr Robinson Butarbutar