Sukses

Beredar Rekaman Diduga Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani, Bahas Kasus KDRT

Audio Diduga Suara Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Hanya Benarkan Suara Curhat Nikita Mirzani

 

Liputan6.com, Jakarta Viral di sosial media Twitter adanya sebuah unggahan memuat rekaman suara percakapan yang diduga artis Nikita Mirzani dengan seorang pria yang diduga dalam narasi adalah Ferdy Sambo.

Dari rekaman berdurasi 02.20 menit ini terdengar dalam percakapan itu Nikita Mirzani diduga membahas soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah dihadapinya. Percakapan ini diduga terjadi beberapa waktu lalu ketika Nikita berperkara dengan Dipo Latief, mantan suaminya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun rekaman audio yang menjadi tersebut diunggah oleh akun Twitter milik, RezimHybrid @Hudakeyy. Dalam rekaman itu terpampang wajah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan artis Nikita Mirzani.

Menanggapi audio tersebut, Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid membenarkan jika suara perempuan dalam rekaman percakapan itu adalah kliennya. Namun, dirinya tidak mengetahui dan hafal suara laki-laki yang jadi lawan bicara Nikita.

"Benar Suara Nikita. Saya nggak hafalSuara siapa itu (lawan bicaranya). Yang saya hafal suara Nikita," ucap Fachmi saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (17/9/2022).

Kendati demikian Fachmi enggan menanggapi siapa pria yang menjadi lawan bicara Nikita Mirzani. Adapun audio yang tersebar itu, dia menilai adalah percakapan lama melihat dengan percakapan kasusnya.

"Rekaman lama ini," singkatnya.

Sementara dikonfirmasi secara terpisah, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah jika pria dalam percakapan dengan Nikita Mirzani itu adalah Ferdy Sambo.

"Kami tim kuasa hukum membantah keterkaitan klien kami dalam percakapan yang sedang beredar luas," kata Arman kepada wartawan.

Namun begitu, Arman enggan menanggapi lebih lanjut terkait masalah percakapan yang tersebar di media sosial itu. Dia hanya berfokus pada perkara yang kini tengah dihadapi kliennya.

"Kami tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena tidak berhubungan dengan perkara yang kami tangani," tegasnya.

 

2 dari 3 halaman

Isi Percakapan

 

Sekadar informasi jika percakapan itu, pria yang diduga sebagai Irjen Ferdy Sambo itu tak banyak bicara. Lebih banyak Nikita Mirzani alias Nikmir yang melontarkan pernyataan. Berikut percakapan lengkap antara Nikita dengan sosok pria yang diduga Ferdy Sambo (FS), yang diunggah dalam akun Twitter @Hudakeyy:

 

Nikita Mirzani: "Apa kabar?"

(Diduga) Ferdy Sambo: "Alhamdulillah baik. Gimana, si baby gimana?"

Nikita Mirzani: "Iya baik, alhamdulillah sekarang, berat badannya udah naik. Aku tuh baru dapet surat panggilan dua hari yang lalu sebagai tersangka"

(Diduga) Ferdy Sambo: "He..eh"

Nikita Mirzani: "Nah, maksudnya ini kan ranahnya KDRT ya, kenapa jadi 351 juncto 355, itu kan pasal ngeri-ngeri"

(Diduga) Ferdy Sambo: "Hmm...waktu saksi, (pasalnya) KDRT nggak?"

Nikita Mirzani: "KDRT...."

(Diduga) Ferdy Sambo: "Ooh..iya tunggu sebentar,"

Nikita Mirzani: "Dan waktu itu belum kelar semua. Jadi sempet di-BAP tuh, sempet BAP kasus pemukulan itu, BAP lagi keadaan hamil terus muntah-muntah, ya kan"

(Diduga) Ferdy Sambo: "Iya...ya"

Nikita Mirzani: "Akhirnya si ibu itu bilang, ya udah kita setop dulu BAP-nya, nanti kalau udah sehat balik lagi. Ya udah disetop dong sampe akhirnya melahirkan dapetlah surat itu kemarin dua hari yang lalu jadi tersangka pasalnya 351. Aduh ngaco deh, maksudnya kayak kenapa sih kok begitu yah? Ini anaknya aja sampe kemarin lahiran itu kan masuk ruang NICU, ruang NICU itu diinfus kanan-kiri masuk selang mulutnya, ada fotonya, dia nggak perduli dan Niki juga nggak minta bantuan dari dia, tapi udah deh setop deh gitu, bang gimana ya bang, ada solusi nggak sih minta tolong, masalahnya ini belum 40 hari lahiran kan udah dipanggil polisi lagi, kan nggak mungkin bawa anak sekecil ini ke kantor polisi"

(Diduga) Ferdy Sambo: "Terus begini, sorry aku tanya nih status sama Dipo sekarang gimana?"

Nikita Mirzani: "Lagi proses perceraian di PN Jakarta Selatan"

(Diduga) Ferdy Sambo: "Sebentar, aku diskusi dulu"

Nikita Mirzani: "Iya masalahnya aku sama dia bukannya ini, sampai detik ini dia nggak mau diceraikan, kalau mau diceraikan harusnya kan dari kemarin udah ketok palu. Ntar ada aja lagi dari lawyer aku ngasih jawab gini, dia jawab lagi, jawab lagi, jadi nggk kelar-kelar nggak ada ujungnya sebetulnya"

(Diduga) Ferdy Sambo: "Iya, iya ..iya"

Nikita Mirzani: "Dianya pun bikin dilama-lamain gitu kan"

 

 

3 dari 3 halaman

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri juga mengatakan tidak ada tembak-menembak sebelum kematian Brigadir J.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Listyo

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," lanjut dia.

Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak- menembak.

Polri juga menetapkan Ferdy Sambo tersangka obstruction of justice atau penghalangan proses hukum di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.

Adapun para tersangka obstruction of justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

  

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com