Liputan6.com, Jakarta - Polisi membenarkan bahwa empat pelaku dugaan kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berumur 13 tahun di Jakarta Utara, telah berhasil ditangkap, pada 6 September 2022 lalu.
"Pas lapor kita langsung tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya, Sabtu (17/9).
Baca Juga
Setelah berhasil ditangkap, Febri menjelaskan jika keempat terduga pelaku ditempatkan Rumah Aman, Cipayung. Sebab, mereka masih anak di bawah umur atau masuk kategori Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Advertisement
"Empat orang anak (pelaku) ini sudah dititip ke rumah aman Cipayung jadi prosesnya sudah ditangani sama Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Utara," ucapnya.
Oleh karena pelakunya merupakan anak di bawah umur, Febri mengatakan jika kasus ini telah ditangani Unit PPA dengan pendekatan sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Anak di bawah umur, makanya kami titip. Karena di bawah umur, di Undang-undang kan seperti itu kan harus dititipkan di Rumah Aman Cipayung. Jadi pelakunya ada empat sudah kami amankan," kata dia.
Adapun Febri menjelaskan karena keempat pelaku yang masih rata-rata berusia 12 sampai 14 tahun, maka identitasnya tidak bisa disampaikan, termasuk juga berlaku dengan korban.
Dilaporkan ke Hotman Paris
Seorang remaja putri berumur 13 tahun dikabarkan menjadi korban pemerkosaan empat orang lelaki di Hutan Kota, Jakarta Utara. Kejadian itu sebagaimana disampaikan Pengacara Kondang, Hotman Paris.
Lewat akun instagram @hotmanparisofficial, keluarga bersama korban turut mengadukan kejadian tersebut kepada Hotman Paris. Dimana terlihat korban yang merupakan yatim piatu turut meminta kasus ini diusut secara tuntas.
"Halo bapak Kapolres Jakarta Utara dan juga teman sobat baik saya bapak Kapolda Metro. Ini ada warga umur 13 tahun datang ke Hotman 911 di Kopi Jhoni mengaku diperkosa di hutan kota Jakarta Utara," ucap Hotman dikutip, Sabtu (17/9).
Advertisement
Duduk Perkara
Hotman lantas menceritakan duduk perkara kejadian dimana korban disebut turut diperkosa oleh empat pria yang dimana telah ditangkap aparat kepolisian. Namun, belakangan pihak keluarga pelaku mencoba mendesak korban agar berdamai.
"Ini kakaknya datang dan yatim piatu ya Bu, pelakunya 4 sudah ditangkap. Dan ada desakan dari terutama keluarga pelaku agar berdamai begitu. Oke," kata Hotman
"Karena ini merupakan hak yang sangat serius mohon jangan ada pihak manapun termasuk dari keluarga diduga pelaku untuk tidak memaksa keluarga ini untuk berdamai. Agar proses hukum berjalan. Kepada bapak Kapolres Jakarta Utara tolong kasus ini diantensi," tambahnya.
Selain itu Hotman juga turut meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk turun tangan memberikan perhatian dalam kasus yang menimpa korban 13 tahun tersebut, agar prosesnya cepat.
"Kami mengharapkan kasus ini segera dilimpahkan P-21 agar cepat diadili. Tolong jangan ada pihak manapun mendesak ibu ini berdamai, kami tidak menuduh siapapun tapi memang keluarga dari pelaku pelaku berusaha terus untuk berdamai. Tidak ada perdamaian untuk pemerkosaan," ujarnya.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com