Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra bertemu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu 17 September 2022 malam. Keduanya membahas soal hukum di institusi TNI dalam pertemuan itu.
Panglima TNI Andika Perkasa mengatakan persoalan hukum paling banyak yang dihadapi TNI adalah masalah pertanahan.
Baca Juga
"Karena secara faktual, TNI menguasai tanah-tanah di berbagai daerah yang sebagian memang belum disertifikatkan baik atas nama TNI maupun Kementerian Pertahanan," kata Andika seperti dilansir Antara, Minggu (18/9/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan, sebagian lahan-lahan yang sekian lama berada dalam kekuasaan TNI, saat ini diklaim oleh masyarakat sebagai lahan mereka.
Bahkan, jumlah lahan-lahan yang dikuasai tersebut tidak sedikit. Bahkan, ada lahan yang dikuasai, baik oleh warga maupun perusahaan swasta, kemudian dijadikan pemukiman atau lahan kegiatan bisnis.
Sebaliknya, kata dia, dalam beberapa kasus, putusan pengadilan yang sudah inkracht mengalahkan TNI dalam sengketa tanah berhadapan dengan warga.
Namun, eksekusi atas putusan tersebut dalam praktik tidak dapat dilaksanakan.
Yusril Ihza Mahendra yang juga pakar hukum tata negara itu, menyarankan alangkah baiknya jika TNI menginventarisasikan lahan-lahan yang diakui milik TN dan menganalisis satu demi satu keabsahan kepemilikan lahan-lahan tersebut.
Â
Pemetaan hingga Upaya Penyelesaian
Dengan inventarisasi itu, dibuat pemetaan, mana yang bermasalah dan mana yang tidak. Terhadap lahan bermasalah, dapat dilakukan berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun menempuh langkah hukum. Jika upaya-upaya penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil, maka dapat dilakukan melalui hukum.
"TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebelum menempuh langkah hukum," kata Andika.
Terkait dengan saran itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasq sepakat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dengan masyarakat memerlukan pendekatan yang bijak dan manusiawi dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Advertisement