Sukses

Pemuda Madiun MAH Tersangka Kasus Bjorka Dijerat Pasal UU ITE

Polisi telah menetapkan MAH (21), warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka terkait kasus hacker Bjorka.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan MAH (21), warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka terkait kasus hacker Bjorka.

Dia diduga membantu menyediakan channel Telegram dan kini dijerat dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada Pasalnya, kalau yang sering dipakai kan 46, Pasal 30, 31, itu semua. Ya ada beberapa Pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari Timsus khususnya dari Ditsiber," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dedi enggan merinci status kewarganegaraan dari hacker Bjorka yang saat ini masih ditelusuri identitas dan keberadaannya oleh Tim Khusus bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

"Kita tidak bisa berandai-andai (Warga Negara Indonesia atau asing), kita bekerja sesuai fakta hukum. Kalau nanti sudah selesai dan diberikan kepada saya baru saya bisa sampaikan," kata Dedi.

Polri tidak berhenti di penetapan pemuda Madiun berinisial MAH (21) sebagai tersangka lantaran diduga membantu menyediakan akun sosial media Telegram untuk hacker Bjorka. Tim masih bekerja melakukan penelusuran keberadaan sosok peretas data rahasia pejabat itu.

"Ya tentunya, tentunya (masih mengusut sosok lain). Kan masih bekerja," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dedi belum merinci banyak hasil kerja penyidik dalam upaya pendalaman kasus hacker Bjorka. Namun begitu, dia memastikan adanya transparansi penanganan perkara ke publik.

"Saat ini Timsus sedang bekerja. Timsus terus bekerja. Insyaallah kalau sudah ada hasilnya, hasil kerja dari Timsus, nanti sudah boleh dirilis oleh Timsus dan sudah disampaikan ke saya datanya, nanti akan saya sampaikan ke teman-teman," kata Dedi.

2 dari 4 halaman

Ditetapkan Sebagai tersangka

Sebelumnya, MAH (21) warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut membantu hacker Bjorka dalam menyediakan channel Telegram.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, MAH yang awalnya diduga sebagai Bjorka ini tidak ditahan, namum hanya menjalani wajib lapor.

"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, Senin sama Kamis," ujar MAH, Sabtu 17 September 2022.

Selain itu, lanjut MAH, ada dua telepon genggam yang saat ini diamankan polisi sebagai barang bukti. Pertama Xiaomi dan yang kedua adalah Realme.

"HP saya yang pertama (Xiaomi Redmi Note 10 Pro) dibeli seharga Rp 5 juta oleh orang yang mengaku dari Korem," ucap MAH.

MAH menyetujui transaksi jual beli telepon genggam tersebut lantaran sang pembeli beralasan demi keamanan MAH. Selanjutnya, uang hasil penjualan itu dia belikan lagi telepon genggam seharga Rp 3,9 juta.

3 dari 4 halaman

1 HP Diamankan Polisi

Sedangkan telepon genggam merek Realme beserta satu sim cardnya diamankan oleh polisi. MAH sempat protes kepada polisi supaya ponselnya segera dikembalikan.

"Handphone itu barang berharga bagi saya. Saya ini bukan orang kaya, masak HP saya diminta. Terus kata polisi nanti diganti," ujar MAH.

MAH mengaku bersyukur karena telepon genggamnya sudah diganti polisi dan dapat digunakan kembali untuk beraktivitas secara normal.

MAH (21) mengaku telah menjual channel telegrammnya Bjorka seharga 100 dolar AS. Akun telegram yang dijual kepada tersangka kasus kebocoran data pemerintah itu bernama @Bjorkanism.

"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ujar Muhammad Agung kepada wartawan di Madiun, dilansir dari Antara, Sabtu 17 September 2022.

Atas perbuatannya tersebut pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

4 dari 4 halaman

3 Kali Unggah Tulisan Bjorka

Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".

"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post," katanya.

Muhammad Agung mengatakan bahwa awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya.

"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata dia.

Ia bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.

Dalam penegakan hukum tersebut, Timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIM card seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.