Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 20 September 2022.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPRÂ memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan, Senin (19/9/2022).
Puan menyebut RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga. "Beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi," kata dia.
Advertisement
Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," ujar Puan.
Puan berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.
"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," tegas dia.
"Sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi," sambung Puan.
Agenda Lainnya
Selain pengesahan RUU PDP, Rapat Paripurna besok juga beragendakan penyampaian laporan Komisi VIII DPR RI atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 yang lalu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian ada juga pendapat fFraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Insiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Rapat Paripurna pun akan mengambil persetujuan DPR terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selanjutnya laporan Komisi VII DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti.
Sementara agenda terakhir Rapat Paripurna besok adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Landas Kontinen.
Advertisement
Pemerintah dan DPR Sepakati RUU PDP
Pemerintah dan DPR mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dalam rapat kerja Komisi I telah disepakati pengambilan keputusan tingkat I.
Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU PDP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU PDP.
"Kesembilannya menyetujui untuk RUU PDP dibawa ke pembicaraan tingkat II (disahkan di rapat paripurna)," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 September 2022.
Panitia Kerja RUU PDP mendapatkan apresiasi telah merampungkan RUU PDP. Kerja kerasnya membuahkan hasil sehingga tidak ada fraksi yang menolak.
"Karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh sembilan fraksi tanpa terkecuali," kata Meutya.
Sementara itu Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, RUU PDP memenuhi kebutuhan masyarakat untuk perlindungan data. Kata dia, RUU PDP akan menjamin perlindungan data pribadi masyarakat.
"RUU PDP ini ditunjukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," ujarnya.
Sementara itu hasil kesepakatan tingkat pertama RUU PDP akan diserahkan kepada pimpinan DPR. RUU ini segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Â