KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang yang diduga terkait atau mengetahui kasus dugaan suap impor daging sapi yang juga melibatkan mantan Presiden Partai keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah menyetujui surat pencegahan terhadap 3 orang, yaitu Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi, Direktur Utama di Indoguna Maria Elizabeth Liman, serta karyawan di perusahaan yang sama dengan nama Denny P Hadiningrat.
"Ketiganya dicegah dalam waktu 6 bulan ke depan. Kepentingan pencegahan ini adalah jika sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi ini, KPK sudah menetapkan dan menahan 4 tersangka. Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi yakni Ahmad Fathanah, serta 2 Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Frd)
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah menyetujui surat pencegahan terhadap 3 orang, yaitu Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi, Direktur Utama di Indoguna Maria Elizabeth Liman, serta karyawan di perusahaan yang sama dengan nama Denny P Hadiningrat.
"Ketiganya dicegah dalam waktu 6 bulan ke depan. Kepentingan pencegahan ini adalah jika sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi ini, KPK sudah menetapkan dan menahan 4 tersangka. Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi yakni Ahmad Fathanah, serta 2 Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Frd)