Sukses

2 Ribu Personel TNI-Polri Kawal Aksi Massa Pendukung Lukas Enembe di Jayapura Papua

Massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Papua bakal menggelar aksi unjuk rasa memprotes status tersangka Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 2.000 personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan aksi  demonstrasi yang digelar massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang tergabung dalam  Koalisi Rakyat Papua di Jayapura, Selasa (20/9/2022). 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Senin, mengatakan ribuan personel TNI-Polri itu akan mengamankan sejumlah kawasan yang menjadi titik kumpul para pendemo yang nantinya akan bertemu di Taman Imbi yang berada di pusat kota. 

Memang awalnya aksi tersebut ditolak, namun setelah dilakukan rapat koordinasi dengan koordinator lapangan maka diizinkan dengan catatan tidak ada long march.

"Pendemo tetap tidak diizinkan melakukan long march," kata  Mackbon seperti dilansir dari Antara.

Dikatakannya, polisi tidak pernah menghalangi keinginan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dimuka umum karena itu dilindungi. Namun, hendaknya pendemo juga tidak mengganggu aktivitas masyarakat termasuk tetap menjaga keamanan, harap Kombes Victor Mackbon.

Mantan Wadir Krimsus Polda Papua itu berharap masyarakat tetap melakukan aktivitas seperti biasa karena aparat keamanan akan mengawal aksi tersebut.

"Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka sebagai penanggungjawab koordinator lapangan akan dimintai pertanggungjawabannya," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md membenarkan, situasi Papua saat ini tengah memanas disebabkan adanya rencana demontrasi pasca ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Di Papua sekarang situasi agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok, pada 20 September tahun 2022. Latar belakangnya karena Lukas Enembe sebagai gubernur itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu yang lalu dan sekarang merasa terkurung di rumahnya, di rumah gubernur.," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/9/2022).

 

2 dari 2 halaman

Bukan Rekayasa Politik

Mahfud meluruskan, jika penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Lukas bukanlah rekayasa politik dan tidak ada huhungannya dengan partai politik atau pejabat tertentu. Melainkan, temuan dan fakta hukum.

"Ingin saya sampaikan dugaan korupsi yang dijatuhkan ke Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, ada (juga) laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang ratusan miliar dari 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," ungkapnya.

Mahfud menambahkan, saat ini sudah diblokir rekening atas nama Lukas sebesar Rp 71 miliar. Artinya, lanjut dia, nilai dugaan rasuah yang bersangkutan bukan sekedar Rp 1 Miliar.

"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini, misalnya ratusan miliar dana oprasional pimpinan, dana pengelolaan PON, juga adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas," kata dia.