Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/9/2022).
PGRI mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tak dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Baca Juga
"Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," kata Unifah kepada wartawan usai bertemu Presiden Jokowi, Selasa.
Advertisement
Dia mengatakan bahwa tunjangan bukan hanya sekedar uang, namun juga bentuk penghargaan bagi profesi guru dan dosen. Unifah menuturkan bahwa Presiden Jokowi menyambut baik usulan PGRI tersebut.
"Solusinya (tunjangan) jangan dihapus karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget," jelasnya.
"Tadi beliau (Presiden) sangat responsif dan itu saya sangat bahagia," sambung Unifah.
Menurut dia, guru dan dosen sangat tidak nyaman rencana penghapusan tunjangan profesi guru. Unifah menuturkan Presiden Jokowi akan menindaklanjuti usulan PGRI untuk tidak menghapus tunjangan guru dan dosen.
"Ya akan ditindaklanjuti nanti," ucap Unifah.
Sebelumnya, Unifah Rosyidi meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terbuka soal tunjangan profesi guru.
“Penghapusan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional merupakan sesuatu yang memprihatinkan karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi,” kata Unifah di Jakarta, Senin 19 September 2022.
Padahal profesi lainnya diakui dalam sebuah undang-undang (UU) seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.
Penghargaan dan Penghormatan
Dia menambahkan penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas diseluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. “Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru,” kata dia yang dikutip dari Antara.
Dia menambahkan seiring dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan. Penghapusan tunjangan profesi guru, lanjut dia, kebijakan yang sangat menyakiti hati guru.
“Tunjangan profesi bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru. Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara,” jelas dia.
Kemudian, Kemendikbudristek secara lisan menyatakan, pemberian tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara akan mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa tunjangan fungsional. Meski demikian, ketentuan itu tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.
Advertisement