Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti arahan Presiden Jokowi terkait mobil listrik untuk kendaraan dinas.
Menurut Riza Pemprov DKI telah mulai mengadakan bus listrik untuk transportasi umum Transjakarta.
Baca Juga
"Kita punya niat baik, komitmen yang kuat untuk pengadaan mobil listrik, apa lagi pak Presiden sudah mengeluarkan Inpres," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Selasa (20/9/2022).
Advertisement
Riza menambahkan bahwa Pemprov DKI akan menyiapkan sekitar 100 unit kendaraan listrik untuk dinas. Namun dia tidak menyebutkan secara pasti kapan peraturan tersebut akan mulai digulirkan.Â
"Diupayakan 100," ujar Riza.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah pada 13 September 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.Â
"Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis dikutip Kamis 15 September 2022.
Moeldoko menjelaskan bahwa Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Kepala Negara dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).
Sehingga, Pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.Â
Hemat Devisa Negara
Lebih lanjut, Moeldoko menambahkan bahwa penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih," katanya.
Berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement