Sukses

Pemerkosa Remaja di Jakut di Bawah Umur, Hotman Paris Minta UU Perlindungan Anak Direvisi

Dengan banyaknya kasus pemerkosaan anak di bawah umur saat ini, menurut Hotman Paris perlakuan terhadap UU Perlindugan Anak harus ada yang diubah.

Liputan6.com, Jakarta - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum gadis di bawah umur korban pemerkosaan di Hutan Kota, Jakarta Utara, mendatangi polres setempat di Jalan Yos Sudarso No.1, Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Selasa (20/9/2022). 

Hotman mengaku tengah menjalankan misi 911, yakni memberikan atensi serta bantuan hukum terhadap kasus-kasus yang menyentuh rasa kemanusiaan.

"Dalam agenda hari ini saya menjalankan panggilan dari misi Hotman 911 dan bila perlu bantuan hukum dari hukum kasus yang menyangkut rasa kemanusiaan," jelas Hotman kepada Liputan6.com di depan Gedung Polres, Jakarta Utara. 

Dengan banyaknya kasus pemerkosaan anak di bawah umur saat ini, menurut Hotman perlakuan terhadap UU Perlindungan Anak harus ada yang diubah.

"Seorang anak gadis umur 13 tahun yang diperkosa oleh yang juga anak-anak di kebun kota, Jakut. Sehingga ini menjadi permasalahan kompleks hukum UU kita. Satu pihak di UU Perlindungan Anak dibatasi bahwa yang bisa dipenjara itu umur 14 sampai dengan 18 tahun. Tapi kalau ada anak umur 12 yang nafsunya/begalnya sudah kelakuan dewasa bagaimana?," kata pengacara kondang tersebut.  

Bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dan Seto Mulyadi, Hotman kini tengah mencari jalan keluar terhadap jalannya hukum tersebut.

 

2 dari 3 halaman

4 Pelaku Pemerkosaan Ditangkap

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berumur 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara. Mereka diamankan pada 6 September 2022 lalu. 

"Jadi pelakunya ada empat sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya, Sabtu, 17 September 2022. 

Untuk menuntut tuntas kasus pemerkosaan tersebut, keluarga korban meminta pendampingan hukum kepada pengacara Hotman Paris. 

Untuk diketahui, keempat terduga pelaku kini ditempatkan Rumah Aman, Cipayung. Sebab, mereka masih anak di bawah umur atau masuk kategori Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Empat orang anak (pelaku) ini sudah dititip ke rumah aman Cipayung jadi prosesnya sudah ditangani sama Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Utara," ucap Febri. 

Oleh karena pelakunya merupakan anak di bawah umur, Febri mengatakan jika kasus ini telah ditangani Unit PPA dengan pendekatan sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Anak di bawah umur, makanya kami titip. Karena di bawah umur, di Undang-undang kan seperti itu kan harus dititipkan di Rumah Aman Cipayung. Jadi pelakunya ada empat sudah kami amankan," kata dia.

Adapun Febri menjelaskan karena keempat pelaku yang masih rata-rata berusia 12 sampai 14 tahun, maka identitasnya tidak bisa disampaikan, termasuk juga berlaku dengan korban.

3 dari 3 halaman

Dilaporkan ke Hotman Paris

Seorang remaja putri berumur 13 tahun dikabarkan menjadi korban pemerkosaan empat orang lelaki di Hutan Kota, Jakarta Utara. Kejadian itu sebagaimana disampaikan Pengacara Kondang, Hotman Paris.

Lewat akun instagram @hotmanparisofficial, keluarga bersama korban turut mengadukan kejadian tersebut kepada Hotman Paris. Di mana terlihat korban yang merupakan yatim piatu turut meminta kasus ini diusut secara tuntas.

"Halo bapak Kapolres Jakarta Utara dan juga teman sobat baik saya bapak Kapolda Metro. Ini ada warga umur 13 tahun datang ke Hotman 911 di Kopi Jhoni mengaku diperkosa di hutan kota Jakarta Utara," ucap Hotman dikutip, Sabtu, 17 September 2022.

Hotman lantas menceritakan duduk perkara kejadian di mana korban disebut diperkosa oleh empat pria yang telah ditangkap aparat kepolisian. Namun, belakangan pihak keluarga pelaku mencoba mendesak korban agar berdamai.

"Ini kakaknya datang dan yatim piatu ya Bu, pelakunya 4 sudah ditangkap. Dan ada desakan dari terutama keluarga pelaku agar berdamai begitu. Oke," kata Hotman

"Karena ini merupakan hak yang sangat serius mohon jangan ada pihak manapun termasuk dari keluarga diduga pelaku untuk tidak memaksa keluarga ini untuk berdamai. Agar proses hukum berjalan. Kepada bapak Kapolres Jakarta Utara tolong kasus ini diantensi," tambahnya.

Selain itu Hotman juga turut meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk turun tangan memberikan perhatian dalam kasus yang menimpa korban 13 tahun tersebut, agar prosesnya cepat.