Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dua nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri jabatan komisioner KPK.
KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan DPR untuk menentukan siapa pengganti Lili Pintauli.
Baca Juga
"Terkait dengan surpres, terkait pimpinan KPK, tentu ini menjadi ranah sepenuhnya Presiden dan DPR sebagaimana ketentuan UU KPK. Bukan ranah KPK terkait dengan siapa yang akan mengganti dari LPS (Lili Pintauli Siregar) tesebut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, KPK tak memiliki kewenangan menentukan siapa pimpinannya. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, proses pemilihan pimpinan merupakan kewenangan presiden dan DPR.
"Kami serahkan sepenuhnya pada mekanisma dan proses sebagaimana ketentuna yang berlaku," kata Ali.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar di kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua nama tersebut adalah usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI.
Usulan Jokowi
Usulan Jokowi berasal dari lima nama yang tidak terpilih dari uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pada 2019 lalu.
"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak I Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9/2022).
Arsul menyebut Johanis Tanak adalah mantan pejabat kejaksaan. "Ya mantan orang Kejaksaan. Ya betul," jawabnya.
Johanis Tanak merupakan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI (Direktur TUN Kejagung). Sementara I Nyoman Wara adalah Auditor Utama BPK RI dan keduanya tidak lolos seleksi capim KPK 2019.
Saat ini, kata Arsul, setelah Surat Presiden (Surpres) diterima oleh Pimpinan DPR maka akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Muaranya sudah bisa ditebak akan ditugaskan ke Komisi III DPR. Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test," kata Arsul.
Arsul menyebut DPR RI diberi waktu maksimal 30 hari setelah Surpres diterima untuk memproses usulan tersebut.
"Kalau Komisi III kan DPR itu 30 hari sejak surat dari Presiden diterima, tidak termasuk masa reses. Kalau mau yang akan datang juga bisa," tandasnya.
Advertisement
Tindaklajuti Supres Jokowi
Sementara itu, pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan pada Senin, 26 September untuk menindaklanjuti surpres Jokowi.
"Senin itu ada rapim dan kemudian penugasan kepada komisi teknis terkait, yaitu Komisi III menkainsmenya diserahkan kepada Komisi III dan nanti Komisi III akan memproses," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
Istana telah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait usulan nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Sudah disampaikan ke DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Mensesneg Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dia menyebut pihaknya telah mengirim surpres tersebut sejak satu pekan yang lalu. "Sudah semingguan yang lalu," ungkap Pratikno.
Â