Sukses

Demokrat Minta Lukas Enembe Patuhi Aturan Hukum

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan pihaknya menghormari proses hukum yang saat ini tengah menimpa kadernya, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan pihaknya menghormari proses hukum yang saat ini tengah menimpa kadernya, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK. “Kami dari PD sejak dulu menghormati proses hukum, aturan negara, terkait agenda pemberantasan korupsi. Terkait pak LE (Lukas Enembe) kami belum mendapatkan laporan lengkap apa yg terjadi dengan beliau,” kata Benny pada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Benny meminta Lukas patuh pada penegakan hukum. Menurutnya semua WNI dan kader Demokrat harus menaati hukum.

“Semua warga negara, kader partai apapun termasuk Lukas Enembe harus mematuhi hukum di negeri ini. Untuk renungan saya kutip petuah di kalangan masyarakat Yunani kuno dulu. Raja adil, raja disembah; raja lalim raja dirajam. Hukum adil, hukum disembah, hukum lalim hukum dilawan.” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Agung Budi Santoso enggan berkomentar soal kasus korupsi dan pencucian uang Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Saya belum tahu kasusnya, tanya DPP,” kata Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 20 September 2022.

Namun, Agung menyebut Lukas masih kader dari Partai Demokrat. “Masih, masih (kader),” kata dia.

Sementara itu, DPP Demokrat belum ada yang menjawab soal kasus Lukas.

2 dari 2 halaman

Dugaan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp560 Miliar ke Kasino

Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menelisik dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hasilnya, ditemukan dugaan transaksi senilai SGD 55 juta atau sekitar Rp560 miliar ke kasino di luar negeri.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penelusuran PPATK dimulai sejak tahun 2017 hingga saat ini. Menurut dia, terdapat 12 hasil analisis PPATK yang sudah disampaikan ke KPK dengan angka yang bervariasi.

"Salah satu hasil analisis itu terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai SGD 55 juta atau Rp560 miliar. Setoran tunai itu dilakukan dalam periode tertentu," ujar Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin 19 September 2022.