Sukses

KPK Hormati Otoritas DPR Pilih Calon Pengganti Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya menghormati otoritas DPR memilih satu dari dua calon pengganti Lili Pintauli Siregar di lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya menghormati otoritas DPR memilih satu dari dua calon pengganti Lili Pintauli Siregar di lembaga antirasuah.

Diketahui Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengusulkan nama I Nyoman Wara dan Johanis Tanak ke DPR.

"KPK menghormati otoritas DPR untuk memilih salah satu yang diusulkan presiden tersebut," ujar Ghufron dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Ghufron menyebut pihaknya tak meminta secara khusus kepada Presiden maupun DPR untuk memilih salah satu dari dua nama tersebut. Ghufron meyakini siapa pun pilihan DPR merupakan yang terbaik.

Namun begitu, Ghufron meminta masyarakat terlibat dalam menentukan calon terbaik pengganti Lili Pintauli Siregar.

"KPK tidak mengarahkan atau meminta nama mana yang akan dipilih oleh DPR. Malah sebaliknya masyarakat lah yang berhak berpartisipasi untuk memberikan masukan kepada DPR. Termasuk media, perlu memberikan masukan," kata Ghufron.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar di kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua nama tersebut adalah usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI.

Usulan Jokowi berasal dari lima nama yang tidak terpilih dari uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pada 2019 lalu.

"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak I Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9/2022).

Arsul menyebut Johanis Tanak adalah mantan pejabat kejaksaan. "Ya mantan orang Kejaksaan. Ya betul," jawabnya.

Johanis Tanak merupakan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI (Direktur TUN Kejagung). Sementara I Nyoman Wara adalah Auditor Utama BPK RI san keduanya tidak lolos seleksi capim KPK 2019.

Saat ini, kata Arsul, setelah Surat Presiden (Surpres) diterima oleh Pimpinan DPR maka akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Muaranya sudah bisa ditebak akan ditugaskan ke Komisi III DPR. Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test," kata Arsul.

Arsul menyebut DPR RI diberi waktu maksimal 30 hari setelah Surpres diterima untuk memproses usulan tersebut.

"Kalau Komisi III kan DPR itu 30 hari sejak surat dari Presiden diterima, tidak termasuk masa reses. Kalau mau yang akan datang juga bisa," tandasnya.

 

2 dari 2 halaman

Segera Gelar Rapat

Sementara itu, pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan pada Senin, 26 September untuk menindaklanjuti surpres Jokowi.

"Senin itu ada rapim dan kemudian penugasan kepada komisi teknis terkait, yaitu Komisi III menkainsmenya diserahkan kepada Komisi III dan nanti Komisi III akan memproses," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.

Istana telah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait usulan nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Sudah disampaikan ke DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Mensesneg Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dia menyebut pihaknya telah mengirim surpres tersebut sejak satu pekan yang lalu.

"Sudah semingguan yang lalu," ungkap Pratikno.