Sukses

Vonis Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Kata Ditjen Pas Kemenkumham

Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 tahanan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menghormati putusan hukum atas vonis yang dijatuhkan kepada 4 mantan sipir Lapas Kelas I Tangerang, yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran menewaskan 49 tahanan.

"Kita menghormati putusan hukum yang ada. Kita mengikuti aturan hukum yang ada," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, Rabu (21/9/2022).

Meski begitu, tim kuasa hukum keempat terdakwa mengaku akan banding dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, atas vonis 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Pasalnya, tim kuasa hukum menilai, majelis hakim kurang memperhatikan masa kerja yang sudah dijalani keempat terdakwa.

"Dengan tuntutan 2 tahun, putusan majelis hakim para terdakwa ini terlalu berat, kami anggap terlalu tinggi. Setelah ini langkah kami akan banding," ungkap Tim Kuasa Hukum empat tersakwa, Budi Hariyadi.

Menurutnya, keempat terdakwa pada saat kejadian sudah melakukan tugasnya semaksimal mungkin dan sesuai SOP yang berlaku. Semisal, apapun yang diperintahkan komandannya, mereka lakukan.

"Kami berharap mereka bisa dibebaskan, karena ini adalah tugas, mereka sudah maksimal melaksanakan tugasnya pada saat kejadian kebakaran," kata Budi.

2 dari 3 halaman

Vonis 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang

Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 tahanan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan.

Vonis terhadap keempat terdakwa kebakaran Lapas Tangerang yakni Panahatan Butar-Butar, Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara. 

"Keempatnya divonis atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menyebabkan korban jiwa," kata Ketua Majelis Hakim Aji Suryo, saat membacakan putusan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/9/2022).

Keempat terdakwa hanya tertunduk tegar mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim. Tidak hanya mereka, namun juga sejumlah petugas Lapas dan perwakilan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Provinsi Banten yang turut hadir dalam sidang.

Panahatan Butar-Butar divonis 1 tahun 6 bulan dengan pasal 188 KUHPidana. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho divonis 1 tahun 4 bulan dengan pasal 359 KUHPidana.

Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi menyebutkan, putusan itu terlalu berat bagi para kliennya yang telah berdedikasi cukup lama di lembaga pemasyarakatan Kemenkumham.

"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa merasa putusan ini terlalu berat, mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun. Seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," ujarnya.

Atas putusan ini, tim kuasa hukum terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang ini memilih untuk berpikir dulu sebelum menerima vonis, dan akan mengajukan banding.

"Kemungkinan besar kita akan banding, ya mereka belum dinyatakan bersalah dan kita belum menerima, kita masih menempuh upaya hukum lainnya," kata Budi. 

3 dari 3 halaman

Tuntutan JPU

Sebelumnya, empat terdakwa kebakaran yang merupakan penjaga Lapas Kelas I Tangerang, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/8/2022).

Tuntutan tersebut dibacakan atas peristiwa terbakarnya Blok C Lapas Kelas I Tangerang dan menewaskan 49 napi atau penghuni blok tersebut. Keempat terdakwa adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar. Mereka dinilai lalai atas tugas yang diberikan.

"Menyatakan para terdakwa bersalah dan dituntut 2 tahun kurungan, dan untuk segera ditahan," ujar JPU, Adib Fahri dalam membacakan tuntutannya.

JPU menyebut, para terdakwa bersalah karena kelalaian atau kealphaannya, hingga menyebabkan membahayakan dan hilangnya nyawa orang lain. Yakni sebanyak 49 narapidana atau penghuni Blok C Lapas Kelas I Tangerang, tewas dalam kebakaran tersebut.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga mantan Sipir Lapas Kelas I Tangerang yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho adalah Pasal 359 KUHP. Yakni Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Lalu, Panahatan Butar Butar yang pada saat kejadian bertugas sebagai petugas listrik Lapas Kelas I Tangerang, dituntut dengan pasal 188 KUHP. Dimana berbunyi, Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan, dihukum dengan hukuman penjara se-lama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika hal itu berakibat matinya seseorang. 

Dari beberapa pemberatan tersebut, keempatnya memiliki faktor keringanan. Yakni tiga terdakwa dianggap sudah berumur atau lanjut usia, bahkan dua orang terdakwa yakni Rusmanto dan Panahatan Butar Butar sudah masuk masa pensiun.

"Lalu, keempat terdakwa dianggap memberi keterangan dengan sebenar-benarnya, serta keempatnya mendapatkan perdamaian yang dibenarkan melalui dokumen tertulis dari ke-49 keluarga korban," ujar Adib.