Sukses

Polda Metro Takedown Postingan Soal Lukas Enembe di Akun Instagram Humas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, postingan tersebut sebagai bentuk dukungan Polri terhadap KPK dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Admin akun Instagram @humas.poldametrojaya memutuskan untuk menghapus postingan terkait dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hilangnya postingan itu tak lama setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan penjelasan.

Seperti dilihat pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB, postingan itupun tak lagi muncul di beranda akun instagram @humas.poldametrojaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, postingan tersebut sebagai bentuk dukungan Polri terhadap KPK dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

"Iya (kami) mendukung KPK dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya mendukung penuh kinerja lembaga antirasuah pimpinan Komjen Pol Firli Bahuri tersebut dalam memberantas kejahatan rasuah.

"Yang jelas Polda Metro mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya menandaskan.

Sebelumnya, akun Instagram Humas Polda Metro Jaya turut menyoroti kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti dilihat dalam akun instagram @humas.poldametrojaya pada Rabu (21/9/2022), terlihat sebuah postingan gambar foto Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sedang berdiri sambil mengangkat jempol ke atas.

Dalam gambar yang disertai logo Humas Polri di sisi kiri dan logo Polda Metro Jaya di sisi kanan itu terurai sebuah kalimat permintaan KPK agar Gubernur Papua Lukas Enembe dan pengacara bersikap kooperatif.

 

2 dari 2 halaman

Diminta Kooperatif

 

"KPK Minta Gubernur Papua Lukas Enembe dan Pengacaranya untuk Kooperatif Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diminta untuk kooperatif ketika diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjelaskan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta bukti-bukti yang dimiliki KPK," tulis akun Humas Polda Metro Jaya pada postingannya.

"Alex meminta kepada tim Penasihat Hukum dan Lukas sendiri untuk kooperatif. Mengingat , KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 jika pada proses penyidikan tersangka bisa membuktikan asal sumber uang yang ratusan miliar rupiah yang ditemukan transaksinya oleh PPATK , baik transaksi ke judi kasino maupun lainnya," sambungnya.