Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan adanya pengembangan pulau dan perairan dangkal di Kepulauan Seribu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam regulasi baru yang mengatur soal RDTR di DKI Jakarta tersebut, perluasan daratan pulau tercantum dalam Pasal 165 yakni soal pemanfaatan ruang perairan pesisir.
Baca Juga
"Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang," demikian bunyi Pasal 165 Ayat (2) huruf i Pergub Nomor 31 Tahun 2022 dikutip Rabu 21 September 2022.
Advertisement
Menurut Anies Jakarta merupakan satu-satunya kota megapolitan yang punya banyak pulau. Dia menyebut tidak ada kota lain yang punya kepulauan sebanyak Jakarta. Sehingga, kata dia regulasi RDTR diperlukan untuk membuka peluang investasi ke Kepulauan Seribu.
"Disini kita punya semua aturan yang menyulitkan orang berinvestasi dan engga berkembang," kata Anies saat sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 21 September 2022.
Pasalnya dalam RDTR 2014, Anies menyatakan terjadi overregulation atas pengembangan Kepulauan Seribu. Perairan dangkal, kata dia serta 40 persen daratan setiap pulau tidak dapat dimanfaatkan dan harus diserahkan kepada pemerintah.
"Nah, sekarang kita coba lakukan konservasi lingkungannya diperhatikan, tapi pembatasan dimana ada 40 persen lahan yang tidak boleh dipakai, yang harus diserahkan itu sekarang bisa dipakai sepenuhnya," kata dia.
Sehingga, Anies berujar adanya pembaharuan RDTR 2022 ini, pulau dan perairan dangkal sekitarnya dapat dikembangkan secara eco-friendly, yakni dengan tetap memperhatikan konservasi lingkungan serta tidak ada lagi pembatasan 40 persen.
"Dan kita sedang dalam proses untuk pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992. Jadi nanti harapannya Pulau Seribu bisa mengalahkan tujuan-tujuan wisata lain," kata dia.
Ada Sejumlah Ketentuan
Kendati demikian, Anies menegaskan pemanfaatan ruang perairan pesisir tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan. Beberapa diantaranya yaitu, berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang, dapat berada pada dasar terumbu karang yang sudah rusak atau mati.
Selain itu, harus memperhatikan, menjaga dan memelihara keberadaan mangrove, area berawa atau berlumpur, lamun dan keberadaan koral hidup serta memelihara dan menyehatkan koral, hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah, air minum, pengolahan air limbah dan infrastruktur lainnya
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menambahkan diperbolehkannya perluasan daratan di RDTR 2022 ini bukan berarti mengizinkan reklamasi dengan membuat daratan baru.
"Pemanfaatan (perluasan daratan) tidak berarti harus menguruk. Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini tidak, jadi, pemanfaatan," ujar Heru.
Advertisement