Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan DKI Jakarta.
"Tahap tiga menambah titik-titik yang akan dipasang ETLE pada tahun 2023. Rencananya akan ditambahkan 70 titik lagi untuk pengawasan terhadap ruas-ruas jalan yang belum diawasi oleh ETLE ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman di lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (22/9/2022).
Latif menerangkan, Dirlantas Polda Metro Jaya terus berkomitmen mengembangkan penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik.
Advertisement
Tak dipungkiri, mobilitas masyarakat di beberapa ruas jalan DKI Jakarta terbilang masif. Ia pun menilai perlu adanya pengawasan secara elektronik.
Baca Juga
"1x24 jam ada aktivitas masyarakat di wilayah Jakarta sehingga selama ada aktivitas masyarakat kamera ETLE akan dipasang secara menyeluruh," ujar dia.
Dengan begitu, ia berharap masyarakat merasakan penegakan hukum secara transparan. Selain itu, mampu minimalkan pelanggaran yang dilakukan anggota saat melakukan penegakan hukum.
Sebab, kata dia, apabila semua ruas jalan terawasi kamera ETLE maka tidak boleh ada lagi penilangan manual. Namun, faktanya sejauh ini masih ada beberapa ruas belum terpasang sehingga pengawasan manual belum bisa dihilangkan.
"Nanti kalau ETLE mobile sudah ada, ETLE statis dipasang di mana- di mana, nanti kita seluruh wilayah sudah tercover, tidak ada lagi tilang manual. Ini yang diharapkan oleh Kapolri jadi tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan transparasi dalam penengakan hukum betul-betul bisa terwujud," terang dia.
Pelat RFS Tetap Kena
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan penerapan tilang ETLE di jalan tol juga akan berlaku pada kendaraan yang berplat khusus, seperti RFS. Kebijakan tilang tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2022.
"Berlaku (untuk kendaraan RFS), semua berlaku sama seperti ganjil-genap, kita akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Sambodo menjelaskan, untuk penindakan terhadap pelanggar itu baru akan dilakukan pada 1 April 2022. Sehingga, apabila para pengendara melanggar pada Maret 2022, hanya dikirimkan surat pelanggaran sosialisasi.
"Dari tanggal 1 sampai tanggal 31 surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah-rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE. Artinya kita hanya sosialisasi saja sifatnya teguran, tapi nanti setelah tanggal 1 April tulisan sosialisasi ETLE itu akan hilang," jelasnya.
Nantinya, lanjut dia, para pelaanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku selama ini. Jika tidak membayar denda, nomor kendaraan akan diblokir.
Advertisement