Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendorong majelis hakim persidangan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin agar berani memberikan vonis bebas jika memang tak terbukti bersalah.
"Kalau memang alat bukti fakta-fakta persidangannya tidak mendukung untuk dijatuhi vonis pidana penjara ya harapan kami tentu majelis hakim bukan hanya punya keberanian, tapi mempunyai sifat adil untuk kemudian membebaskan," ungkapnya dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Arsul mengaku terus mengikuti persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Ia menilai, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih sudah cukup objektif selama persidangan.
Advertisement
"Sejauh ini kami ikuti dalam persidangan majelis hakim cukup fair, memberikan kesempatan baik kepada tim jaksa penuntut umum, tim penasehat hukum, serta Bu Ade sendiri selaku terdakwa," kata Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Baca Juga
Meski begitu ia mengaku siap menerima apapun yang menjadi putusan dari majelis hakim.
"Tentu kami berharap Bu Ade bisa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, saya kira itu harapan kami. Tetapi kami harus menghormati apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim," ujar Arsul.
Â
Pleidoi Ade Yasin
Seperti diketahui, majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 September 2022.
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Ia menyebutkan, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).
Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," kata Dinalara.
Advertisement
Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bogor Ade Yasin beserta empat pejabat di lingkungan Pemkab Bogor dengan kurungan penjara tiga tahun. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin (12/8/2022).
Ade Yasin beserta anak buahnya dituntut dalam kasus suap uang senilai Rp1,9 miliar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar). Uang suap tersebut dilakukan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD Pemkab Bogor 2021.
"Terdakwa Ade Yasin dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok," kata Jaksa KPK Roni Yusuf saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa KPK memaparkan, dalam kasus ini Ade Yasin tidak sendiri. Sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Bogor dituntut hukuman serupa oleh jaksa, yaitu tiga tahun penjara.
Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah, yaitu penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan. Sedangkan, terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat pidana penjara masing-masing selama dua tahun denda Rp50 Juta subsider selama dua bulan.
Roni mengatakan, total uang suap yang didakwakan KPK menyentuh angka Rp1,9 miliar. Para Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 5 ayat 1 hurup H UU RI Juncto pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 64 KUHP.
"Mereka memberikan uang untuk laporan keuangan agar dikondisikan, agar laporan keuangan LKPD Bogor mencapai WTP dari BPK," ujarnya.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih memberikan waktu agar para terdakwa mengajukan hak pembelaan atas tuntutan dari JPU KPK itu.
"Atas putusan ini, hari Senin kami memberi kesempatan untuk (terdakwa) mengajukan pembelaan," ucap Hera.