Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ghufron menyebut, penangkapan terhadap hakim MA itu diduga berkaitan dengan suap penanganan perkara di MA.
Baca Juga
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Advertisement
Ghufron menyebut, ada beberapa pihak yang sudah diamankan tim penindakan. Hanya saja Ghufron tak merinci jumlah pasti yang sudah diamankan pihaknya.
Penangkapan di Jakarta dan Semarang
"Giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata Ghufron.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.
Advertisement