Sukses

Kejagung Sebut Sudah 7 Tersangka Korupsi Waskita Beton, Termasuk Wanita Emas Hasnaeni

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana meluruskan, selain Hasnaeni si Wanita Emas, dua identitas tersangka lagi akan disampaikan lewat pers rilis.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sudah ada tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.

"Total ada dua tadi, jadi tujuh. Sebelumnya lima," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana meluruskan, selain Hasnaeni si Wanita Emas, dua identitas tersangka lagi akan disampaikan lewat pers rilis. Adapun sebelumnya baru empat tersangka yang telah diungkap ke publik.

"Ini ada tujuh tersangka, satu belum dirilis. Nanti hari ini kita rilis ketujuh-tujuhnya secara tertulis," kata Ketut.

Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal histeris usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (22/9/2022), Hasnaeni keluar Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan merah muda dan borgol di tangannya. Dia dibantu menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan.

Hasnaeni sempat menutupi wajahnya dari kamera awak media. Namun saat sampai di depan mobil tahanan, dia langsung histeris berteriak sambil kakinya menahan masuk ke mobil.

"Bapak, jangan," teriak Hasnaeni saat dipaksa masuk mobil tahanan.

Hasnaeni sendiri sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Menurut pengakuan petugas, dia juga bertingkah serupa saat hendak menjalani pemeriksaan.

 

2 dari 3 halaman

Periksa Saksi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi-saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 31 September 2022.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Wanita yang juga dikenal dengan sapaan Wanita Emas itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

 

3 dari 3 halaman

Identitas 4 Tersangka

Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.

"Telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Adapun empat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.