Sukses

Pimpinan KPK Minta Maaf soal OTT Hakim MA: Masih Akan Ekspose

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf atas pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf atas pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). OTT berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Mohon maaf tentang hakim atau tidak, karena kita masih akan ekspose, setelahnya saya jelaskan lebih detil. Mohon disebarkan ke yang lainnya," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesali hakim di Mahkamah Agung (MA) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan lembaga antirasuah.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Ghufron berharap penangkapan hakim agung ini menjadi penindakan yang terakhir oleh pihaknya dalam dunia peradilan. Dia berharap dunia peradilan jauh dari suap.

"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," kata Ghufron.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA).

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

2 dari 2 halaman

Terkait Dugaan Suap

Ghufron menyebut, penangkapan terhadap hakim agung itu diduga berkaitan dengan suap penanganan perkara di MA.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Ghufron.

Ghufron menyebut, ada beberapa pihak yang sudah diamankan tim penindakan. Hanya saja Ghufron tak merinci jumlah pasti yang sudah diamankan pihaknya.

"Giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK

  • Hakim MA

  • ma