Sukses

Kejagung Sebut Kasus Korupsi Waskita Karya dan Beton Precast Saling Terkait

Kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast memang berbeda sprindik. Namun pengusutan kedua perkara itu terus berjalan beriringan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020. Sementara itu, perkara rasuah penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya, telah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, kedua kasus dugaan korupsi di lingkungan perusahaan Waskita itu saling berhubungan satu dengan lainnya.

"Nyambung kan," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Menurut Kuntadi, kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast memang berbeda sprindik. Namun pengusutan kedua perkara itu terus berjalan beriringan.

"Itu masih jalan terus semua, kita tunggu saja. Saya masih belum berani terlalu membuka lah," kata Kuntadi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Di antaranya adalah Hasnaeni alias Wanita Emas dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

"Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Identitas ketiga tersangka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

 

2 dari 2 halaman

Hasnaeni Wanita Emas Ditahan

Menurut Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap Kristiadi Juli Hardianto dan Hasnaeni di Rutan Rumah Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022.

"Sementara itu, tersangka JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," jelas Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah memang sempat menyampaikan bahwa ada surat perintah penyidikan atau sprindik atas kasus korupsi di lingkungan perusahaan Waskita. Belakangan perusahaan yang dimaksud adalah PT Waskita Karya.

"Waskita belum kita evaluasi, baru hari senin di evaluasi Waskita. Pasti kita kembangkan terus, ada penyidikan baru sprindik sudah keluar kok," kata Febrie di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 23 Agustus 2022.

Diketahui, Kejagung awalnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.

"Telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Adapun empat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Â