Sukses

Partai Garuda Buka Pendaftaran Caleg Maju Pemilu 2024, Syaratnya Wajib Berpegangan pada Pancasila UUD 1945

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi membeberkan syarat-syarat bagi yang ingin mendaftar maju menjadi Calon Legislatif atau Caleg maju Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi membeberkan syarat-syarat bagi yang ingin mendaftar maju menjadi Calon Legislatif atau Caleg maju Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, partainya merupakan partai yang objektif. Lalu, lanjut Teddy, Partai Garuda tidak pernah berpihak pada siapa pun.

"Partai Garuda adalah partai yang objektif, track recordnya terpublikasi di berbagai media dalam bersikap dan menyikapi berbagai kejadian di negara ini. Tidak membabi-buta membela salah satu pihak. Pandangan dan sikap Partai Garuda berdasarkan data, fakta dan aturan hukum," ujar Teddy yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).

Dia juga menegaskan, siapa pun yang ingin maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 dari Partai Garuda, wajib berpegangan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

"Tidak jadikan Pancasila dan UUD 45 sebagai slogan kosong, hanya pemanis kampanye, yang ternyata dalam pelaksanaannya berbeda. Sikap dan tindakan Partai Garuda yang terlihat selama ini, berdasarkan Pancasila dan UUD 2945 membuat Partai Garuda tidak bisa diarahkan untuk kepentingan kubu tertentu," papar dia.

Teddy lantas mempersilahkan siapa saja yang ingin mendaftar selagi memenuhi dua syarat wajib yaitu berpegangan Pancasila dan UUD 1945.

"Jadi bagi yang memiliki pandangan dan sikap yang sama, punya keinginan untuk ada di politik dan melakukan perubahan, bisa bergabung menjadi Caleg di Partai Garuda untuk semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten kota," ucap dia.

"Syaratnya cukup ‘berkiblat’ ke Pancasila dan UUD 1945. Untuk mendaftarkan diri cukup melalui online di https://caleg.partaigaruda.org. Itu saja dan bisa berkontribusi untuk menyuarakan, bersikap dan melakukan perubahan di negara ini," tegas Teddy yang juga merupakan Juru Bicara Partai Garuda ini.

 

2 dari 4 halaman

KPU Umumkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan 17 partai politik atau Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu disampaikan usai rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022.

Adapun partai yang dimaksud adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo, Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, dan Partai Demokrat.

Lalu Partai Gelora, Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh.

 

3 dari 4 halaman

Hasil Rekapitulasi KPU

KPU melangsungkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sekaligus menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam momen tersebut Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik non parlemen atau partai baru yang gagal maju menjadi peserta Pemilu 2024.

Dalam rapat, Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka data bahwa Partai Ummat hanya memenuhi syarat 12 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah.

"Kesimpulan tidak memenuhi syarat," tutur pimpinan KPU Provinsi NTT di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022.

Sama halnya dengan NTT, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga membeberkan bahwa dari syarat minimal 11 wilayah, Partai Ummat hanya memenuhi syarat di 1 wilayah.

 

4 dari 4 halaman

Partai Ummat Keberatan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil tidak memenuhi syarat di dua provinsi tersebut.

"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini, atau mekanismenya seperti apa?," tanya Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asyari.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hasyim pun meminta pihak Partai Ummat melayangkan surat keberatan secara tertulis kepada KPU.

"Terima kasih Mas Nazaruddin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan kami sampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitukasi selesai," jawab Nazaruddin.

Untuk dapat menjadi peserta Pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.