Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tengah menggeladah ruang Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Hal itu diketahui, usai adanya penampakan sejumlah orang menggunakan rompi KPK dan membawa sejumlah koper yang memasuki Kantor Mahkamah Agung pada sekira pukul 11 siang hari ini.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan mengatakan tidak tahu perihal tersebut. Namun dia tidak menutup kemungkinan jika hal itu benar adanya.
Baca Juga
“Kami sendiri belum tahu, kalau ada dari KPK (datang menggeledah) bisa saja,” kata Andi kepada awak media di Kantor Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Advertisement
Andi menambahkan, bila benar KPK datang, maka tujuannya adalah untuk memastikan kekooperatifan Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini.
“Bisa saja dari KPK mengecek apakah Pak Sudrajad Dimyati akan kooperatif atau bagaimana. Namun adapun tujuan lain melakakukan penggeledah saya belum tahu,” jelas Andi.
Sebagai informasi, total terdapat 10 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), terdapat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Mereka dijerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima. Pertama sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, RD dan AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kronologi OTT KPK
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan kronologi OTT terhadap hakim Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya, penangkapan ini sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, yang diterima KPK terkat dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi," kata dia dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Firli menambahkan, selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 Wib dinihari, Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya. Dalam operasi itu, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar SGD 205.000.
"Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan," ujar dia.
Advertisement